15.6 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Alat Peraga Sosialisasi Hasilkan PAD, Bawaslu akan Koordinasi dengan Pemko Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematang Siantar dalam waktu dekat akan melakukan penindakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai ketentuan.

“Dalam waktu dekat, mungkin tanggal 13 atau 14 November kita melakukan penindakan,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pematang Siantar, Ricky Hutapea kepada mistar.id, Kamis (9/11/23).

Ricky menyampaikan, untuk tahapan, jadwal kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yakni 28 November 2023-10 Februari 2024, di luar jadwal tersebut merupakan suatu pelanggaran atau tidak sesuai ketentuan.

Baca juga:Usai DCT Diumumkan, Bawaslu Siantar Ingatkan Parpol dan Caleg Tak Kampanye di Luar Jadwal

Dia menerangkan, yang dimaksud APK adalah semua benda atau bentuk lain memuat visi, misi, program, atau informasi lainnya seperti simbol atau tanda,  dimana bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta yang dimaksud.

Penertiban APK ini akan difokuskan seperti di tempat-tempat yang memang dilarang, pohon, tiang listrik dan rumah-rumah ibadah.

Kemudian APS yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti di Jalan Merdeka dan Sutomo, pihak Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan Pemko Pematang Siantar.

Baca juga:9 Larangan Bagi ASN di Pemilu, Bawaslu Siantar Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Pihak Bawaslu juga akan meminta Pemko Pematang Siantar, untuk tidak mengizinkan iklan berbau sosialisasi tak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau untuk itu kita akan berkoordinasi dengan  Pemko Pematang Siantar. Kita minta agar tidak diijinkan lagi,” sebut Ricky. (roland/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles