Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi dari Jalan Rao Tebing Tinggi
Tersangka DC di Mapolres Tebing Tinggi. (f:ist/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria pengangguran berinisial DC (38), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2020, kembali ditangkap polisi.
Tersangka DC ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi dari kediamannya di Jalan Rao Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi.
Demikian informasi yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, pada Kamis (30/1/25). Ia mengatakan, tersangka DC ditangkap, pada Selasa (21/1/25) lalu.
Dari DC, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi serbuk narkotika jenis sabu seberat 0,80 gram, plastik klip kosong, serta uang Rp 100.000 diduga hasil transaksi narkotika.
Penangkapan terhadap DC, kata Mulyono, bermula dari laporan masyarakat tentang aktifitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.
"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, petugas segera bergerak dan menangkap pelaku di lokasi kejadian. Saat diinterogasi singkat di lokasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," ujarnya.
Saat itu, Mulyono mengakui bahwa tersangka DC merupakan Residivis kasus narkoba tahun 2020, dan kini kembali di tangkap personel Polres Tebing Tinggi.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (nazli/hm27)