Pembangunan SD Negeri 173525 Balige Dikenakan Denda 2 Juta Lebih Perharinya
Papan proyek rehabilitasi di ruang kelas SD 173525 Balige. (f:nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Pembangunan rehabilitas ruang kelas SD Negeri 173525 Balige, di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dengan pagu sebesar, Rp2.018.604.000 tak kunjung selesai hingga batas kontrak kerja, maka akan dikenakan denda keterlambatan selama 30 hari.
Selakuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan Disdikpora, Kabupaten Toba, John Ferry Hutagaol mengatakan batas kontrak telah berakhir di tanggal 14 Desember 2024 yang dikerjakan mulai 19 Juli 2024, tetapi belum selesai lalu diberikan adendum hingga tanggal 28 Desember 2024.
Lanjut dia, kendati telah diberikan adendum pekerjaan belum juga rampung, sehingga masa pengerjaan akhirnya diperpanjang hingga 30 hari kalender.
"Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan Perpres 12 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa, dengan ketentuan denda 1/1000 x pagu anggaran x hari kerja," ujarnya.
"Berdasarkan jumlah pagu dan penambahan waktu kerja, maka penyedia jasa dikenakan denda sebesar kurang lebih 2 juta per hari selama 30 hari perpanjangan hingga 28 Januari 2025," sambung John Ferry, Selasa (14/1/25).
Melalui perpanjangan masa kerja selama 30 hari, Ferry optimis bahwa penyedia jasa mampu menuntaskan pengerjaan rehabilitasi tersebut dalam masa waktu yang telah ditentukan.
"Melihat progres saat ini, kita optimis itu bisa selesai dimasa perpanjangan 30 hari ini," tandasnya.
Adapun yang menjadi penyebab belum selesainya pengerjaan gedung tersebut hingga saat ini, karena disebabkan proses perpindahan belajar-mengajar ke SD Negeri Soposurung yang memakan waktu hingga 1 bulan. (nimrot/hm25)