Diduga Lakukan Penggelapan, CU Abadi di Toba Dibekukan


Kantor CU Abadi. (f: pangihutan/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Toba, Salomo Simanjuntak mengatakan jika Credit Union (CU) Abadi di Desa Pardamean Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, telah dibekukan.
Diskop dan UKM Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dijelaskan Salomo telah dua kali melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap CU Abadi. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada bulan Maret 2025.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, dinas telah membekukan sementara kegiatan simpan pinjam koperasi tersebut," kata Salomo, Kamis (10/4/2025).
Dikatakan Salomo, CU Abadi sudah berdiri sejak tahun 1992 dan mengalami perubahan anggaran dasar pada 2021 karena membuka cabang di beberapa wilayah, yakni Simalungun, Pematangsiantar, dan Samosir.
"Sejak perubahan anggaran dasar, itu sebabnya koperasi menjadi binaan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumut," ujar Salomo.
Lanjutnya, Dinas mengimbau pengurus dan pengawas CU Abadi agar mengaudit dana secara independen melalui kantor akuntan publik.
“Diskop UKM Perindag telah dimintai keterangan oleh Polres Toba sebagai saksi atas pengaduan masyarakat terkait dugaan penggelapan dana oleh pengurus koperasi,” ucapnya.
Salomo tidak merinci apakah Diskop UKM Provinsi Sumut memberikan pendampingan hukum kepada anggota koperasi yang merasa dirugikan.
"Kami selalu mengimbau masyarakat agar memastikan koperasi tempat mereka bergabung telah memiliki legalitas yang jelas dan diawasi secara rutin agar terhindar dari risiko kerugian," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan nasabah menggelar unjuk rasa di depan Kantor CU Abadi, Kamis (10/4/2024). Massa menuntut agar uang simpanan mereka segera dikembalikan. (pangihutan/hm20)