BPN Toba: Lapangan Mini Soposurung Milik Depdikbud Berdasarkan SHP


Pemagaran dan spanduk pelarangan masuk dilakukan keluarga Napitupulu. (f:nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba menyebut Lapangan Mini Soposurung merupakan milik dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Depdikbud RI) sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dimiliki pemerintah dan dipergunakan peruntukannya oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kepala BPN Toba, Marulam Siahaan membenarkan kepemilikan tersebut merujuk dari SHP yang dimiliki Depdikbud berdasarkan hak pakai di tahun 1976 kemudian berdasarkan prosedurnya pemberian hak berdasarkan SK Gubernur tahun 1975 dipergunakan Disdik Sumut.
"Merujuk dari kepemilikan dari SHP, maka Lapangan Mini wajib menjaga batas-batas tanah dan dipelihara oleh pemegang hak. Dalam hal ini, Disdik Sumut yang melakukannya," kata Marulam, Jumat (11/4/2025).
Dia tidak menampik perbedaan SHP dan SHM yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah atau bangunan. Sedangkan SHP hanya memberikan hak untuk menggunakan tanah.
Namun, Marulak menjelaskan perbedaan SHM dengan SHP. Perbedaannya adalah, SHP diberikan untuk instansi maupun departemen, sedangkan SHM diberikan untuk perorangan.
"Namun masing-masing hak, baik hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak guna usaha melekat keperdataannya. Artinya, hanya bisa dibatalkan dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam hal bidang tanah itu telah diterbitkan sertifikatnya melebihi lima yahun (contrario Actus)," ujarnya.
"Untuk diketahui, sampai saat ini, belum ada putusan hukum, yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan sertifikat tersebut," ucapnya.
Sementara, pihak BPN Toba menolak dan meminta maaf tidak dapat memberikan maupun menyampaikan nomor sertifikat tersebut kepada siapapun. Terkecuali yang meminta pihak pengadilan atau aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Jaya Napitupulu selaku keturunan pemilik lahan yang tinggal di sekitar lapangan mini menyebut hasil musyawarah dari keluarga di perantauan dan di Kabupaten Toba untuk segera memagar lapangan tersebut, dan melarang siapapun untuk masuk tanpa izin. (nimrot/hm18)