Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK, Perlindungan Pekerja Makin Optimal!

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan terus mengajak perusahaan mendaftarkan pekerjanya masuk Jamsostek (f:ist/mistar)
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, mengimbau seluruh perusahaan segera mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta Jamsostek.
Hal itu disampaikan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Menurutnya, peraturan ini langkah pemerintah mengoptimalkan perlindungan bagi setiap pekerja, dan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masa depan pekerja dan keluarganya.
“Jadi bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan sangat rugi," katanya, Jumat (28/2/2025).
Langkah pemerintah menerbitkan kedua PP tersebut, kata Christian, merupakan turunan program Paket Kebijakan Ekonomi, guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.
Ia menekankan, dukungan bagi pekerja di PHK tidak tanggung-tanggung. Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan.
"Jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45% pada manfaat bulan pertama hingga bulan ketiga dan 25% pada bulan keempat sampai dengan bulan keenam. Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP tersebut dan kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan,” tuturnya.
Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, lanjut Christian, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.
Kemudian, pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iuran enam bulan berturut-turut dan memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi enam bulan.
Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22%.














