Dua Kepala Desa di Tapsel Diberhentikan Sementara, Ini Sebabnya


Ilustrasi. (f:ist/mistar)
Tapsel, MISTAR.ID
Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara terhadap dua kepala desa yang belum menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.
Pemberhentian sementara ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tapsel masing-masing untuk Kepala Desa Silangkitang, Kecamatan Aek Bilah, dengan nomor 188.45/168/KPTS/2025, dan Kepala Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur, dengan nomor 188.45/169/KPTS/2025.
Menurut Gus Irawan, langkah ini diambil demi menyelamatkan kepentingan masyarakat desa, khususnya dalam menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan dan kelangsungan pembangunan desa.
"Mereka akan diaktifkan kembali bila penggunaan anggaran tahun 2024 itu sudah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuannya. Pemberhentian ini sudah melalui mekanisme, termasuk pemeriksaan Inspektorat," ujar Bupati kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapsel, Muhammad Yusuf, menambahkan bahwa Kepala Desa Silangkitang belum mempertanggungjawabkan penggunaan DD dan ADD tahap I tahun 2024. Akibatnya, pencairan DD dan ADD tahap II tidak bisa dilakukan.
Sementara itu, Kepala Desa Pargarutan Julu juga mengalami nasib serupa karena belum menyampaikan laporan penggunaan DD tahap I tahun 2024, sehingga pencairan DD tahap II tahun 2024 tertahan.
Keduanya sudah berulang kali diingatkan, dan telah diberikan teguran agar SPj segera diserahkan.
Untuk sementara waktu, Bupati Tapsel mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades di dua desa itu.
Terpisah, Kepala Desa Pargarutan Julu Ahmad Harun Harahap sudah mengetahui perihal pemberhentian sementara terhadap dirinya atas pertanggungjawaban DD tersebut.
"Sudah, itukan sementara sambil kami menyelesaikan pembuatan pertanggungjawaban Dana 2024," ucapnya sambil menjelaskan, keterlambatan pembuatan pertanggungjawaban itu diawali sejak akhir 2023 lalu, dimana tahap II 2023 cair pada awal 2024. (amran/hm25)