9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Walikota Waris Janji Tindak Tegas Pelaku Pungli di Lingkup Pemko Tanjung Balai

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Wali Kota H Waris Tholib berjanji akan menindak tegas setiap pelaku pungutan liar di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai. Hal itu disampaikan Waris saat membuka Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Tanjungbalai Tahun 2023 di Aula I Sutrisno Hadi Lt 3 Kantor Walikota, Selasa (31/10/23) pagi.

Ratusan peserta terdiri dari seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, sekretaris, bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu se-Kota Tanjungbalai.

“Jika terdapat di jajaran Pemko Tanjungbalai ada kegiatan praktik pungli kepada pihak lain, bantu informasikan, biar kami tindak tegas,” tegas Waris.

Baca Juga: Masyarakat Langkat Ngadu ke DPRD Sumut, Dibutuhkan Langkah Hukum Masalah Galian C  

Ia berharap, keberadaan Satgas Saber Pungli dapat merubah pelayanan publik menjadi lebih baik sekaligus mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini.

“Pungli dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, semoga tidak ada lagi ke depannya. Insya Allah dengan terlaksananya sosialisasi ini, dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Tanjungbalai,” ucap Waris mengakhiri sambutan sekaligus membuka acara.

Sosialisasi itu merupakan tindak lanjut Keputusan Walikota Tanjung Balai Nomor 050/18/K/2023 Tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 050/13/K/2017 Tanggal 26 Januari 2017 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Tanjungbalai.

Bertindak sebagai narasumber, Waka Polres Tanjung Balai Kompol Rudy Candra yang juga Ketua Pelaksana Sosialisasi serta Kasi Intel Kejari Andi Syahputra Sitepu.

Wakapolres Kompol Rudi Chandra mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi di lingkup OPD Pemko Tanjungbalai.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembakaran Mobil di Langkat dan Korban Berhubungan Spesial Selama 10 Bulan

Dengan kegiatan sosialisasi ini, Kompol Chandra berharap, pimpinan OPD, bendahara dinas, camat, lurah, LSM, media massa dan pelaku usaha di lingkup Pemko Tanjungbalai bisa mengetahui pelanggaran hukum terkait pungutan liar.

“Sosialisasi ini termaktub dalam peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli). Harapan saya semoga yang hadir di sini dapat mengerti pelarangan dan pencegahaan pungli,” katanya.

Kegiatan juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Syahrial Bakti, Asisten III Administrasi Umum Walman Riadi P Girsang, Kepala Inspektorat Fitra Hadi selaku Wakil Ketua I UPP Saber Pungli. (Yuna/hm22)

Related Articles

Latest Articles