Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Wali Kota Padangsidimpuan Imbau Pedagang Tak Naikkan Harga dan Tahan Stok di Tengah Dampak Bencana

Mistar.idMinggu, 7 Desember 2025 pukul 12.28 WIB
wali_kota_padangsidimpuan_imbau_pedagang_tak_naikkan_harga_dan_tahan_stok_di_tengah_dampak_bencana

Personel Satpol PP tempelkan surat edaran larangan menaikkan harga kebutuhan di warung-warung ( foto: Satpol PP/ Mistar).

news_banner

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, baru-baru ini mengeluarkan Surat Himbauan tentang Larangan Menaikkan Harga Barang Secara Tidak Wajar dan Menahan Stok Barang dalam menghadapi dampak bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

Sejumlah ruas jalan dan jembatan di berbagai titik mengalami kerusakan berat dan tertimbun longsor, sehingga aktivitas warga yang keluar masuk daerah seperti dari Tapteng, Sibolga, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kabupaten Mandailing Natal—menjadi sangat terhambat. Beberapa ruas jalan bahkan lumpuh total.

Kondisi ini berdampak pada terganggunya distribusi sejumlah bahan pokok, terutama Bahan Bakar Minyak (BBM). Pasokan dari SPBU yang bergantung pada jalur Pertamina Sibolga sempat terhenti, sehingga stok BBM di Kota Padangsidimpuan menipis dan memicu kenaikan harga eceran di tingkat masyarakat.

Untuk mengantisipasi situasi tersebut, Wali Kota Padangsidimpuan mengeluarkan dan menyebarkan surat imbauan larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar serta menahan stok barang. Imbauan tersebut ditempelkan di sepanjang jalan protokol Kota Padangsidimpuan dan di berbagai warung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, yang dikonfirmasi saat kegiatan penyebaran imbauan, menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor 000.5.3.1/3812/2025 ditujukan kepada Forkopimda, jajaran perangkat daerah, instansi vertikal, pelaku usaha grosir maupun eceran, serta kepala desa dan lurah se-Kota Padangsidimpuan.

“Sejak Jumat (5/12/2025), Pemerintah Kota Padangsidimpuan menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang pokok di tengah situasi darurat. Ada tujuh poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, pelaku usaha grosir dan eceran diimbau tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar. Kedua, pelaku usaha dilarang menahan stok dan wajib mengeluarkan seluruh barang yang dimiliki untuk dijual kepada masyarakat,” terang Zulkifli, Minggu (7/12/2025).



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN