Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SUMUT

Wajib Tahu Ciri-ciri Tukang Parkir Resmi di Tanjungbalai

Mistar.idSabtu, 31 Januari 2026 16.02
EH
PR
wajib_tahu_ciriciri_tukang_parkir_resmi_di_tanjungbalai

Dinas Perhubungan Tanjungbalai melakukan valitasi terhadap juru parkir resmi. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungbalai telah membekali seluruh tukang parkir resmi dengan rompi khusus sebagai identitas sah. Langkah ini dilakukan agar masyarakat tak lagi bingung membedakan mana petugas legal dan mana yang ilegal.

Kebijakan ini langsung diterapkan di sejumlah titik strategis parkir di Kota Tanjungbalai. Dengan tampilan baru tersebut, warga kini bisa mengenali tukang parkir resmi hanya dalam sekali lihat, sekaligus menghindari pungutan liar yang sering merugikan pengendara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Tanjungbalai, Elvandia, menegaskan bahwa pembagian rompi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari penataan besar-besaran sistem perparkiran kota.

“Dengan adanya rompi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengenali petugas parkir resmi yang berada di bawah pengawasan Dishub. Ini juga sebagai upaya menekan praktik parkir liar,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

Dikatakannya saat ini, tercatat sekitar 120 petugas parkir resmi telah terdaftar dan disebar di berbagai kawasan ramai. Beberapa lokasi utama di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan SM Raja, Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Pajak Suprapto, hingga sejumlah titik pusat aktivitas masyarakat lainnya.

Ciri Tukang Parkir Resmi

Dishub memberikan tanda yang sangat jelas. Petugas resmi wajib memakai rompi khusus bertuliskan “Parkir Pemerintah Kota Tanjungbalai” di bagian belakang. Tak hanya itu, rompi juga dilengkapi logo Dishub dan Pemko, tulisan petugas parkir, serta fasilitas pembayaran QRIS di saku kanan untuk memudahkan transaksi non-tunai.

Detail atribut ini sengaja dibuat mencolok agar warga tidak mudah terkecoh oleh oknum parkir liar yang sering memanfaatkan keramaian.

Menurut Elvandia, penertiban ini diharapkan mampu menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan aman. Selain meningkatkan kenyamanan masyarakat, langkah tersebut juga berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bocor akibat praktik tidak resmi.

Pemko Tanjungbalai menargetkan program ini menjadi bagian dari visi pembangunan kota, termasuk mendukung program Tanjungbalai EMAS, yang fokus pada pelayanan publik yang modern dan profesional.

Dengan adanya identitas resmi ini, warga diimbau untuk lebih teliti sebelum membayar parkir. Jika petugas tidak memakai rompi resmi, masyarakat diminta waspada dan bisa melaporkannya ke Dishub. Jadi, mulai sekarang jangan sampai salah bayar. Pastikan rompinya resmi, baru bayar parkir. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN