Labuhanbatu Selatan, MISTAR.ID
Ratusan warga Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) unjuk rasa menolak rencana pembangunan gereja di Jalan Bima Lohsari Desa Kampung Perlabian, Senin (18/12/23).
Aksi di depan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Labusel, yang dikawal Polres Labusel itu, warga mengaku bahwa verifikasi syarat untuk mendirikan gereja tidak sesuai dengan fakta.
“Tuntutan kami juga mencakup bangunan gereja yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kami mengimbau kepada Kakan Kemenag Labusel agar bertindak bijak dan tidak memicu konflik,” kata koordinator aksi Ramlan pada Senin (18/12/23).
Terkait tuntutan warga itu, Kakan Kemenag Labuhanbatu Selatan H. Awaluddin Habibi Siregar mengaku pihaknya tidak berwenang mengurus IMB. Namun ia memastikan, apabila persyaratan sudah terpenuhi, maka pihaknya tidak bisa menghambat pembangunan gereja.
“Apabila persyaratan untuk mendirikan sebuah bangunan itu telah terpenuhi, kami juga tidak bisa menghambat atau melarang pembangunan rumah ibadah tersebut,” ujar Kakan Kemenag.
Baca juga:
Poldasu Siap Amankan Perayaan Natal di Tiap Gereja
Mendengarkan itu, para pengunjuk rasa merasa kurang puas dan melanjutkan aksi mereka ke depan gerbang kantor Bupati Labusel. Di sana mereka diterima oleh Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Asmamu Harahap.
“Aspirasi bapak ibu akan kami tindak lanjuti dan kami sampaikan kepada atasan kami,” kata Asmamu Harahap menjawab desakan warga.
Namun warga tetap menuntut agar Pemkab Labusel mengeluarkan surat imbauan supaya dalam kurun waktu 3×24 jam, proses pembangunan di gereja Lohsari dihentikan
Sementara Pemkab Labusel berencana akan mempertemukan pengunjuk rasa dengan pihak gereja pada Rabu (20/12/23), dengan instansi terkait di Aula Kantor Bupati Labusel.(oeltra/hm17)