20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Terkait Pengaduan Masyarakat, Pemkab Labusel Rakor Bersama Tim Agraria Kedeputian II KSP

Labusel, MISTAR.ID

Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama Tim Agraria Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) di Aula Kantor Bupati, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, pada Jumat (1/12/23).

Rakor dibuka oleh Bupati diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), Ralikul Rahman. Hadir dari Agraria Kedeputian II KSP Tenaga Ahli, Madya, Sahat M Lumbanraja dan Tenaga Ahli Muda, Imanta Ginting, Kapolres, AKBP Maringan Simanjuntak, Kadis Pertanian, Azaman Parapat, Kadis Pendapatan, Hasan Harahap, Kadis Disnaker, Kadis UMKM, Kadis Perkim, Kabag Tapem, perwakilan PT Sumber Tani Agung (STA), Kepala Seksi V Kantor Pertanahan Labusel, Arif Ananta Sembiring, Kelompok Tani (Poktan) Hutagodang, perwakilan masyarakat Dusun Tanjung Marulak dan undangan lainnya

Kehadiran Agraria Kedeputian II KSP dalam rangka rakor untuk penyelesaian masalah atas pengaduan masyarakat Dusun Tanjung Marulak Desa Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan yang berkonflik dengan PT STA.

Baca juga:8 Kasus Konflik Agraria Terjadi di Sumut dalam Setahun Terakhir

Perwakilan perusahaan, Irwansyah Nasution mengatakan, PT STA awal mulanya adalah Kebun Cisadane pada tanggal 27 Februari 1985 dengan luas 520 hektar. Tahun 1994 PT Cisadane dijual ke PT Naga Lima. Dan tahun 1998, PT Naga Lima menjual lahan tersebut kepada PT STA.

Dilanjutkan Irwansyah, pada tahun 2021 ada kelompok masyarakat Dusun Tanjung Marulak mengklaim kebun tersebut adalah milik orang tua mereka yang digarap oleh PT STA.

“Kita sudah berapa kali ketemu dengan kelompok masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Labusel, yang pertama 24 Agustus 2021, kedua 2 November 2021 dan ketiga 26 November 2021. Karena tidak terjadi titik temu untuk mencari solusi dari permasalahan, maka pihak Masyarakat melalui DPRD Labusel melaporkan PT STA kepada pihak berwajib dengan sangkaan penyerobotan,” ungkapnya.

Irwansyah melanjutkan, tanggal 13 April 2022 lalu Polres Labuhanbatu menghentikan penyidikan, karena tidak terbukti PT STA melakukan penyerobotan tanah yang seperti diklaim dari pihak masyarakat Dusun Tanjung Marulak.

Baca juga:APARA Sampaikan 10 Aspirasi Reforma Agraria di DPRD Sumut

Pihak perusahaan juga berharap kepada Agraria Kedeputian II KSP dan Polres Labusel untuk dapat memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi.

Sementara itu perwakilan masyarakat, Erlin Pane menjelaskan, pada tahun 1814 warga sudah menguasai lahan Dusun Tanjung Marulak. Kemudian pada tahun 1983, PT Cisadane masuk melakukan penggarapan tanah.

“Beberapa saat kemudian setelah tanah itu menjadi kebun sawit dijual lah kepada PT Naga Lima. Namun PT Cisadane dengan masyarakat Tanjung Marulak tidak pernah melakukan ganti rugi,” ucap Erlin.

Plh Sekda pun meminta agar PT STA dan masyarakat menyiapkan legalitasnya masing-masing untuk diserahkan kepada Agraria Kedeputian II KSP, sehingga semua mendapatkan hak yang diinginkan,

Baca juga:Peringati Hari Tani Nasional,  Aliansi Reforma Agraria Gelar Aksi di DPRD Sumut

Kapolres juga meminta kepada masyarakat agar menyiapkan legalitas atau pun sejarah yang membenarkan tanah tersebut adalah milik mereka. Maringan juga berharap, masyarakat jangan mudah terpancing dengan situasi yang ada, agar sama-sama mendapatkan hasil yang diinginkan.

“Percaya lah terhadap kami, agar situasi kita tetap kondusif,” tutup Kapolres. (oel/hm16)

Related Articles

Latest Articles