22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Terkait Pembubaran FPI, Polda Sumut Akan Laksanakan

Medan, MISTAR.ID

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan mempedomani dan melaksanakan keputusan pemerintah terkait pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). “Kita akan laksanakan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin kepada Mistar, Rabu (30/12/20) siang.

Hal ini dikatakan Kapolda menyusul pengumuman pemerintah yang membubarkan FPI dan melarang aktivitas organisasi ini. “Apa yang menjadi keputusan pemerintah, kita laksanakan,” ujarnya singkat. Namun Kapolda tidak merinci tindakan apa yang akan dilakukan.

Baca juga: FPI Ditetapkan Pemerintah Sebagai Organisasi Terlarang

Sebelumnya Menkopohukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran FPI, Rabu (30/12/20) didampingi Menkumham Yasonna Laoli, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Penglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Menurut Mahfud MD, melalui keputusan bersama lintas departemen ini, FPI tidak memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa. “Artinya bukan hanya aktivitas namun seluruh atribut dan simbol FPI juga dilarang,” kata Mahfud MD. (edrin/hm09)

Related Articles

Latest Articles