19.2 C
New York
Monday, May 27, 2024

Tebing Tinggi Urutan 11 Termiskin di Sumut, Pj Wali Kota: Saya Akan Bekerja Keras

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi Drs Syarmadani mengimbau Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan jajarannya untuk membuat program-program yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Pesan itu sebagai langkah dalam pengentasan kemiskinan di Kota Tebing Tinggi.

“Di tahun 2024, sudah ada program-program yang secara spesifik benar memberikan manfaat langsung untuk masyarakat, Saya akan bekerja keras bersama kawan sekalian. Dengan usaha, kerja dan doa kita bersama, mudah-mudahan target mengentaskan kemiskinan ini bisa kita wujudkan bersama,” ungkap, Selasa (13/6/23).

Sebelumnya, Kepala BPS Kota Tebing Tinggi Ir. Ida Suswati, M.Si. memaparkan posisi persentase penduduk miskin Kota Tebing Tinggi menempati urutan ke 11 tertinggi se-Sumatera Utara dengan nilai 9,59 persen.

Baca juga: Pemko Siantar Bahas Data Warga Miskin, DKTS Meningkat Tajam

“Kita termasuk yang cukup tinggi. Secara jumlah kita menempati posisi ke 6 terkecil se-Sumatera Utara sebesar 16,34 ribu jiwa,” ungkapnya.

Dijelaskan, pertumbuhan garis kemiskinan Kota Tebing Tinggi pada tahun 2020-2021 sebesar 8,78 persen, menurun di tahun 2021-2022 dengan persentase 7,82 persen. Kota Tebing Tinggi dibawah provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan data dari Dukcapil, penduduk Kota Tebing Tinggi sebanyak 55.063 kepala keluarga, kemudian dari jumlah itu, miskin ekstrem sebesar 1,97 persen dengan perkiraan jumlah 1.085 keluarga yang miskin ekstrem.

“Mudah-mudahan kita akan berhasil mengentaskan kemiskinan, karena dari sisi kedalaman kita tidak terlalu dalam,” harap Kepala BPS.

Baca juga: Disebut Jadi Provinsi Termiskin se-Jawa, Pemda DIY: Anomali

Sementara itu, Kepala Bappeda Erwin Suheri Damanik mengatakan, Kota Tebing Tinggi belum menjadi lokasi Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022, dan Kota Tebing Tinggi ditetapkan sebagai Perluasan Kabupaten/ Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023-2024.

Catatan itu disampaikan berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kabupaten/ Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024.

Baca juga: Pj Wali Kota Tebing Tinggi Beri Sembako untuk 3 Lansia Terlantar

Adapun kebijakan DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2024, ialah pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, penguatan daya saing usaha serta percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi.

“Mari kita bersama bergotong-royong bahu-membahu sehingga tidak ada kategori miskin di bawah dan semoga orang miskin semakin berkurang kedalaman semakin berkurang bahkan muncul Kota Tebing Tinggi lebih sejahtera di masa depan,” imbuh Kepala Bappeda. (nazli/hm17)

 

Related Articles

Latest Articles