16.6 C
New York
Tuesday, June 11, 2024

Polres Siantar Tangkap Residivis Curanmor Pelaku Pelecehan Bocah 5 Tahun

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pelaku pelecehan seksual berinisial JA (28) warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar akhirnya berhasil ditangkap Polres setempat.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno menerangkan, tersangka ditangkap di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, pada Minggu (26/5/24).

“Pelaku kita tangkap di Kota Pematangsiantar, sebelumnya memang sudah sempat lari ke wilayah Riau,” ucap Yogen melalui konferensi pers, pada Senin (27/5/24).

Baca juga:Pelaku Pelecehan Seksual Bocah 5 Tahun Ditangkap Polisi

Dari pengakuan JA, aksi bejatnya sudah 2 kali dilakukannya, dengan menggerayangi tubuh korban dan memasukkan jari pelaku ke organ intimnya.

Aksi itu dilakukan saat korban bermain ke rumah temannya, yang berada di dekat rumah pelaku. Dan saat itu korban singgah ke warung tempat tersangka nongkrong.

Yogen juga mengatakan, hubungan korban dan pelaku cukup akrab. Ini karena korban memanggil pelaku langsung dengan sebutan nama.

Baca juga: Anak 5 Tahun Dicabuli di Kota Siantar

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, dengan dipersangkakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak.

Dalam konferensi pers itu Kapolres mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2019 lalu. “Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutup Yogen.

Sebagai informasi, saat ini korban bocah 5 tahun yang mengalami pelecehan seksual itu masih menjalani perawatan intensif di RSUD Djasamen Saragih. (roland/hm16)

Related Articles

Latest Articles