19.3 C
New York
Tuesday, August 20, 2024

Mengentaskan Kemiskinan, 976 Petani Sawit Paluta Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Paluta, MISTAR.ID

Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Palas Utara (Paluta), Patuan Rahmat Sukur P Hasibuan, secara simbolis serahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 976 orang petani kelapa sawit di halaman Kantor Bupati setempat, Senin (19/8/24).

Dalam menyerahkan kartu perlindungan sosial itu, Pj Bupati didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto, Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Makmur Harahap, serta Kadis Koperasi, UKM dan Nakertrans, Ihpan Siregar.

Untuk mewujudkan agar petani mendapat perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan telah melakukan kajian bersama Pj Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Paluta.

Baca juga:Inclusive Job Center BPJS Ketenagakerjaan, Inovasi Dukung Pemenuhan Hak Kerja Penyandang Disabilitas di Tapteng

Tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan, terutama yang masuk dalam kategori miskin ekstrem dengan mengupayakan pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Petani sawit yang menerima kartu jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan tidak dibebankan iuran bulanan, karena telah ditanggung oleh pemerintah. Dananya bersumber dari Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun 2024.

Patuan mengatakan, dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, maka petani sawit di Kabupaten Paluta akan merasa lebih aman dan tidak cemas lagi, jika terjadi risiko kecelakaan kerja.

“Jika petani yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, termasuk risiko kematian, maka akan mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan jenis program perlindungan sosial yang didaftarkan,” ungkapnya.

Baca juga:BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan ComboFit Jamsostek di Aplikasi My Telkomsel, Permudah Pekerja Informal Mendaftar

Sedangkan Eris Aprianto menjelaskan, bahwa Pemkab Paluta secara bertahap akan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja rentan di wilayah itu, berupa Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Menurutnya, bagi pekerja petani sawit yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkan jaminan pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja. Biaya pengobatan seluruhnya ditanggung sesuai kebutuhan medis.

“Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka negara akan memberikan beasiswa pada ahli waris untuk 2 orang anak mulai dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi. Kemudian, jika peserta meninggal dunia di luar hubungan kerja (tidak ada kaitan dengan pekerjaan), maka ahli warisnya akan diberikan santunan sebesar Rp42 juta,” jelas Eris.

Lanjutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada petani sawit itu, merupakan bentuk kepedulian Pemkab Paluta di bawah kepemimpinan Patuan Rahmat sebagai Pj Bupati terhadap warganya.

Baca juga:Pemkab Labusel Teken MoU dengan PT Bank Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan

“Apabila petani yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian, sudah ada yang jamin atas pengobatannya maupun uang duka yang telah disiapkan oleh negara,” imbuhnya.

Eris mengungkapkan, saat ini pemerintah pusat melalui Bappenas telah membuat program Development Sustainability Goals (SDGs). Di program itu ada 4 Pilar SDGs, dan salah satunya adalah pilar pembangunan sosial yang menargetkan tanpa kemiskinan.

“Indikator dari ‘tanpa kemiskinan itu salah satunya proporsi peserta jaminan sosial bidang ketenagakerjaan. Saya sampaikan agar kita bersama-sama dengan Pemkab Paluta dapat melaksanakan program-program yang direncanakan oleh pemerintah pusat,” paparnya. (rel/hm16)

Related Articles

Latest Articles