Baca Juga :Â Kejari Tanjungbalai-Asahan Eksekusi Rp3 Miliar dari Kejahatan TPPU Narkotika
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai. Selanjutnya, penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan menyerahkannya kepada Jaksa Peneliti (P-16) untuk dipelajari apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Kejaksaan Negeri Tanjungbalai berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, termasuk dalam penerimaan CPNS,” katanya.
Sementara itu, penasehat hukum MOG, Martin Lase didampingi rekannya Idrus Sirait mengatakan, bahwa dalam menghadapi proses penyidikan ini, klien mereka bersikap kooperatif dan taat terhadap aturan yang berlaku. “Kami berharap agar semua pihak harus menjunjung azas praduga tak bersalah,” ucapnya. (saufi/hm24)