18.2 C
New York
Monday, June 17, 2024

PNS Dinas PUTR Tanjungbalai Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Ijazah

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tanjungbalai berinisial MOG ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan CPNS tahun 2018.

MOG diduga menggunakan ijazah dan transkrip nilai Sarjana Teknik Sipil dari salah satu universitas ternama di Sumatera Utara (Sumut), untuk memenuhi persyaratan seleksi CPNS 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Rufina Br Ginting melalui Kasi Intelijen Andi Syahputra Sitepu mengatakan, MOG ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Pentetapan Nomor: Print-02/L.2.17/Fd.2/05/2024.

“Tersangka dalam mengikuti seleksi CPNS 2018 untuk memenuhi dokumen administrasi persyaratan seleksi menggunakan ijazah beserta transkrip nilai Sarjana Teknik Sipil dari salah satu universitas ternama di Sumatera Utara. Tapi ijazah dan transkrip nilai tersebut diperoleh tersangka tidak melalui proses pendidikan yang formal sebagaimana mestinya. Bahkan pihak universitas juga menerangkan jika ijazah dan transkrip nilai tersebut tidak pernah dikeluarkan dan bukan merupakan produk dari universitas tersebut sehingga bisa dipastikan palsu,” ujarnya, Senin (27/5/24).

Baca Juga : Kejari Tanjungbalai Asahan Selamatkan Aset Negara Senilai Rp1,3 M

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah dan juga ditemukannya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MOG. Selain itu, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kota Tanjungbalai telah diperoleh adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp278.192.950.

Atas perbuatannya, MOG disangka melanggar Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles