11.2 C
New York
Monday, May 6, 2024

Kejari Tanjungbalai-Asahan Eksekusi Rp3 Miliar dari Kejahatan TPPU Narkotika

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan melakukan eksekusi barang bukti perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil perkara narkotika atas nama terpidana Sopiansyah bin Muhammad Sidin.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Rufina Br Ginting SH MH didampingi Kasi Pidum Richardo Simanjuntak dan Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu bersama para jaksa dalam press rilisnya, Jumat (11/11/22) pagi menyampaikan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai Asahan dalam persidangan mendakwa terpidana Sopiansyah bun Muhammad Sidin melanggar pasal kesatu primair pasal 3 jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsidair pasal 4 jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian subsidair lagi pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Primair Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:Oknum Polisi Terdakwa Pencurian Uang Hasil Penggeledahan Juga Terjerat Kasus Kepemilikan Narkotika

Kemudian dalam prosesnya, setelah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai, perkara ini telah dilakukan upaya hukum yaitu banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Rufina menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor:5068 K/pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 telah Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejari Tanjungbalai Asahan dan memutus perkara terdakwa Sopiansyah bun Muhammad Sidin yang dalam amarnya memutuskan; menyatakan terdakwa Sopiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menerima dan menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, serta menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya dan patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Lanjutnya, memidana kepada terdakwa Sopiansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 dua tahun 8  bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga:Terdakwa 2 Paket Sabu Dituntut 13 Tahun Penjara Denda Rp1 M di PN Medan

Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan barang bukti selengkapnya sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 333/Pid.Sus/2020/PN Tjb tanggal 25 Maret 2021; membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung Nomor: 5068 K/pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan tidak ada upaya hukum biasa lagi yang dapat dilakukan (Penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Grasi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2010). Kata Rufina Br Ginting,Kejari TBA.

Terpidana Sopiansyah sejak tahun 2015 melakukan Kerjasama pengiriman uang hasil transaksi narkotika melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) yaitu mesin yang memproses transaksi non tunai dengan menggunakan kartu pembayaran elektronik. “Terpidana Sopiansyah mengirim dan menerima uang dengan rekening-rekening yang dikuasai terpidana. Setiap hari terpidana menerima chat melalui aplikasi Whatsapp dari Teguh (Jawa), Madi (Aceh), Ikbal (Malaysia), Rahman (Malaysia), Sayed (Malaysia), Siman (Malaysia). Dimana mereka memberikan uang masuk ke rekening terpidana. Sebelumnya terpidana  kenal dengan orang-orang itu karena pernah bekerja dengan orang tersebut di Malayasia.

Baca Juga:Terdakwa Dibebaskan dari Dakwaan, Jamwas Diminta Evaluasi Kinerja Oknum Jaksa di Dairi

Ia menerima transfer beberapa rekening, yakni dari rekening BCA an. Jani (dikuasai oleh Togiman alias Toge-Napi Nusa Kambangan) ke rekening milik Sopiansyah. Kemudian Rekening BRI an. Surya Subur Jaya (dikuasai oleh Indah Tri Utami, mantan napi TPPU Narkotika di Lapas Pekanbaru) atas suruhan Madi dan ada juga Rahman. Rekening BRI an. Tubagus Kusuma (dikuasai oleh Ferdy Sanjaya Sembiring-Napi Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan) ke rekening Erika (rekening dikuasai oleh Terpidana atas suruhan Siman. Rekening BRI an. Lakasita Prima (rekening dikuasai oleh Ferdy Sanjaya Sembiring) ke rekening Erika (rekening yang dikuasai oleh terpidana).

“Bahwa uang yang ditransfer ke rekening yang dikuasai Terpidana Sopiansyah atas suruhan Siman, Rahman, Madi dan lainnya, dikirim kembali ke rekening yang diberikan oleh Siman, Rahman, Madi dan lainnya. Ada juga ditransfer ke rekening Boihaqi, M Husaini dan rekening milik orang lain. “Ada juga uang yang masuk ke rekening BCA yang dikuasai oleh terpidana lalu diambil terpidana dan dimasukkan kembali ke rekening BRI miliknya,” sebut Kajari Rufina saat menjelaskan hasil konferensi persnya.

Adapun rekening-rekening yang dikuasai terpidana, terdapat transaksi-transaksi secara fantastis, yang mencurigakan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) NOMOR :PRINT1569/L.17/Enz.3/11/2022 tanggal 03 November 2022. Dan untuk pelaksanaanya telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Sopiansyah ke LP Kelas II Tanjungbalai. Dan untuk saat ini akan dilasanakan juga eksekusi terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp3.388.185.383.

Baca Juga:Dua Terdakwa Kurir Sabu 49 Kg Dijatuhi Hukuman Mati di PN Medan

Daftar barang bukti dalam perkara tersebut antara lain, 23 Buku Tabungan dari berbagai bank, 16 ATM dari berbagai bank, 39 berkas mutasi rekening, 1 kartu VISA dan 1 buku passport, 5 handphone berbagai merk, 3 mesin EDC, 1 stempel CV Jujur Juta Abadi, slip Penarikan BCA, Rekap pengiriman uang, bukti serah terima EDC, perjanjian Kredit pegadaian kreasi, sertifikat agen BriLink, Izin Usaha Jasa Konsultasi CV Jujur Juta Abadi, Perjanjian Ridwan Bank BNI, buku rekapan, kunci brankas safety box BNI an. Sopiansyah. Seluruhnya barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian ada 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam, 1 Kawasaki Ninja 250 cc warna hitam, 1 Honda Beat warna magenta, 1 Kawasaki KLX warna merah hitam, 1 Honda PCX warna merah, sebidang tanah seluas 280 m2 dengan bangunan di atasnya di Kelurahan Kapias Pulau Buaya. Ada juga sebidang tanah seluas 290 m2 dan bangunan ruko di atasnya di Kelurahan Kapias Pulau Buaya. Selanjutnya sebidang tanah seluas 398 m2 di Kelurahan Kapias Pulau Buaya, sebidang tanah seluas 82 m2 di Kelurahan Kapias Pulau Buaya, sebidang tanah seluas 131 m2 di Kelurahan Kapias Pulau Buaya, sebidang tanah seluas 2.400 m2 di Desa Bagan Asahan dan sebidang tanah seluas 10.226 m2 di Desa Bagan Asahan.

Selanjutnya sebidang tanah seluas 9.897 m2 di Desa Bagan Asahan, sebidang tanah seluas 9.776 m2 di Desa Bagan Asahan, sebidang tanah seluas 12.074 m2 di Desa Bagan Asahan, sebidang tanah seluas 37.747 m2 di Desa Bagan Asahan, sebidang tanah seluas 8.120 m2 di Desa Bagan Asahan, sebidang tanah seluas 240.475 m2 di Desa Bagan Asahan, sebidang tanah seluas 28.750 m2 di Desa Bagan Asahan. Total uang itu berjumlah Rp3.388.185.383. Seluruhnya dirampas untuk negara.

Baca Juga:Terungkap di Persidangan, Terdakwa Kasus Narkoba Ditodong Pistol Oknum BNN Siantar

Kemudian barang bukti uang senilai Rp3.388.185.383 akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). “Sedangkan untuk barang bukti berupa kendaraan bermotor dan tanah akan dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), setelah itu akan dilelang dan uang hasil lelang nantinya akan disetorkan juga kepada negara sebagai PNBP,” kata Rufina Br Ginting.(saufi/hm15)

Related Articles

Latest Articles