21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Dor! Penjambret Wanita di Jalan Duyung Medan Area Tersungkur

Medan, MISTAR.ID

Satu dari dua pelaku jambret yang mengakibatkan wanita pengendara sepeda motor jatuh dan terseret di Jalan Duyung, Kecamatan Medan Area, Minggu (23/10/22) lalu, ditangkap.

Polrestabes Medan bahkan harus menghadiahi sebutir peluru di kaki tersangka bernama Rio Mucharic Setiawan alias Temon (27) warga Jalan Gurilla Gang Iman Medan tersebut. Sementara seorang rekannya berinisial NPU alias R masih dalam pengejaran polisi.

“Penjambretan terjadi Minggu 23 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Ps Kasat Reskrim Kompol Tengku Fathir Mustafa, Jumat (11/11/22).

Baca Juga:Polrestabes Medan Tangkap 2 Penjambret yang Buat Korbannya Terseret di Jalan

Fathir mengatakan, dalam aksinya pelaku menarik tas yang disandang oleh pengendara motor seorang wanita berinisial A dan putrinya CA di Jalan Duyung Medan. “Saat korban dan anaknya terjatuh dari sepeda motor, kedua pelaku masih tetap menarik tas tersebut hingga tali tas korban terputus,” sebutnya.

Usai beraksi, kedua pelaku langsung melarikan diri. Saat kejadian, ternyata korban berhasil mempertahankan tasnya. Namun, korban dan anaknya mengalami luka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Methodist Medan.

Penjambretan yang terekam kamera pengawas CCTV itu kemudian viral di media sosial. Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. “Pelaku Rio Mucharic Setiawan alias Temon berperan sebagai eksekutor yang merampas tas, sedangkan temannya NPU alias R (DPO) berperan sebagai pengendara sepeda motor,” kata Fathir.

Baca Juga:3 Penjambret di Polsek Medan Area Dilepas dengan Restorative Justice

Mantan Kapolsek Medan Baru itu mengatakan, pelaku diamankan saat sedang berada di Jalan Pramuka Kota Tebing Tinggi. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lain, Rio melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki tersangka.

Rio kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mengobati lukanya, sebelum akhirnya diboyong ke Polrestabes Medan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Untuk rekannya masih kita buru. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegas Fathir.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles