Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SUMUT

Tagihan Listrik Naik Enam Kali Lipat, Pelanggan PLN di Pantai Labu Kaget

Mistar.idRabu, 26 November 2025 19.58
journalist-avatar-top
HS
_tagihan_listrik_naik_enam_kali_lipat_pelanggan_pln_di_pantai_labu_kaget

Kantor PLN Rayon Lubuk Pakam.(foto: sembiring/ mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Seorang pelanggan PLN pascabayar di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, mengeluhkan lonjakan tagihan listrik yang diterimanya. Pelanggan berinisial HS itu terkejut karena penggunaan satu unit pendingin ruangan (AC) membuat tagihan listriknya pada November 2025 mencapai lebih dari Rp600 ribu.

Padahal, pada bulan sebelumnya HS hanya membayar sekitar Rp50 ribu untuk pemakaian listrik pascabayarnya.

HS menjelaskan bahwa pada 23 September 2025 ia mengajukan pemasangan tambahan kWh meter pascabayar melalui PLN Rayon Lubuk Pakam. Sebelumnya, ia memakai kWh prabayar (token), namun merasa daya tersebut tidak cukup untuk mengoperasikan AC. Karena itu ia menambah satu kWh meter pascabayar.

Dengan demikian, terdapat dua kWh meter di rumah HS: satu kWh pascabayar khusus untuk AC, dan satu kWh prabayar untuk kebutuhan listrik lainnya.

“Bulan Oktober kemarin saya cuma bayar Rp 50 ribu. Tapi November ini melonjak jadi Rp 600 ribu lebih,” ujar HS, Rabu (26/11/2025).

Menanggapi keluhan tersebut, Manager PLN Rayon Lubuk Pakam, Fika Timmy Napitupulu, melalui stafnya Ariel, menjelaskan bahwa tagihan dicetak berdasarkan penggunaan riil pelanggan sesuai angka pada meteran.

Ariel mengatakan tarif listrik pelanggan pascabayar dengan daya 900 VA adalah Rp1.352 per kWh.

“Penggunaan pelanggan tersebut mencapai 363 kWh. Tinggal dikalikan Rp1.352, lalu ditambah pajak 10 persen,” katanya.

Dengan perhitungan tersebut, jumlah tagihan berada di kisaran Rp539 ribu, dan setelah ditambah pajak, totalnya menjadi lebih dari Rp590 ribu, sesuai tagihan yang diterima HS.

Ariel menambahkan bahwa data penggunaan listrik diperoleh dari foto meteran yang diambil petugas PLN.

“Berdasarkan data putaran meteran sesuai foto petugas, kecuali bila foto tersebut tidak sama dengan meteran milik pelanggan,” ujarnya.

PLN juga menjelaskan bahwa tagihan pada bulan pertama (Oktober 2025) terlihat kecil karena dihitung tidak penuh satu bulan.

“Pemakaian bulan Oktober dihitung sejak tanggal 23, jadi belum satu bulan penuh. Bulan berikutnya sudah dihitung normal,” jelas Ariel.

PLN mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa catatan penggunaan listrik serta memastikan perangkat listrik berfungsi baik agar tagihan tidak membengkak.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN