19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Spanduk Penolakan Permenaker JHT Terpampang di Kantor Disnaker Sumut

Medan, MISTAR.ID

Elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut Melawan Jaminan Hari Tua 56 Tahun atau yang disingkat “JAHAT 56 TAHUN”, terdiri dari 22 Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), telah mengelar aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Sumut dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan pada, Rabu (23/2/22).

Kini para buruh menandatangani petisi penolakan Permenaker yang dituding “JAHAT” itu di atas sepanduk dan baliho besar. Setelah buruh menandatangani petisi tersebut, sepanduk kemudian dipajang di kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagut dan baliho besar juga dipasang tepat di depan pagar Kantor Disnaker Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/2/22).

“Adapun tulisan dalam sepanduk “Menolak JAHAT 56 Tahun” serta menyatakan beberapa sikap kami menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 tersebut,” ujar Willy Agus Utomo, salah seorang dari ketua aliansi buruh yang merupakan Ketua DPW FSPMI Sumut.

Baca Juga:Kebijakan JHT yang Baru Ditolak karena Duit Pekerja Hanya Dititipkan di BPJS

Diberitakan sebelumnya, pimpinan aksi aliansi, Rintang Berutu menyampaikan kebijakan tersebut sangat tidak adil dan sangat merugikan kaum buruh Indonesia, tidak punya hati nurani kepada kaum buruh. Di tengah situasi badai PHK tinggi, tapi pemerintah malah menangguhkan pengambilan dana JHT buruh ke umur 56 Tahun. “Menteri tenaga kerja harusnya mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan buruh, bukan malah memiskinkan kaum buruh,” kata Rintang yang juga selaku Ketua Umum SBMI Merdeka.

Rintang juga mengatakan, kebijakan-kebijakan Menaker justru lebih bertanggungjawab terhadap keuntungan dan kekayaan para kapitalis pengusaha, daripada keadilan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, seperti pemberlakuan UU Omnibus Law No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Pemerintah. “UU tersebut mudah merekrut, mudah mem-PHK dan dapat diupah murah”.

“Saat ini aturan PHK semakin mudah dan murah, sistem kerja “perbudakan” outsourching/kontrak semakin bebas dan panjang, upah semakin murah dan pengurangan hak-hak lainnya,” ungkap Rintang.

Baca Juga:Tolak Permenaker JHT, Buruh Sumut Ancam Aksi Besar-besaran

Rintang menambahkan, sejak berlakunya UU ini, jutaan pekerja sudah ter-PHK, belum lagi dampak Pandemi Covid-19. “Jadi uang Jaminan Hari Tua (JHT)-nya di BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan sebagai modal membuka usaha karena uang pesangon yang diterima sangat murah saat ini,” tegas Rintang.

Adapun 22 SP/SB Sumut yang tergabung dalam aliasi aksi ini adalah: SPN-KSPI, FSPMI-KSPI, SBMI Merdeka, SBBI, PPMI, KSBSI MP, F-LOMENIK KSBSI, SBSU, SARBUMUSI, SERBUNAS, SERBUNDO, KIKES KSBSI, FTNP KSBSI MP, FSBSI MP, KSBI 92, M2I KSBSI, FSP NIBA KSPSI, FSPPP KSPSI, FARKES KSPSI, FSPP KSPSI, SPR, FS PAR KSPSI.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles