19 C
New York
Monday, October 7, 2024

Sengketa Lahan, Gubuk Keluarga Sultan Deli di Perbaungan Dihancuri OTK

Sergai, MISTAR.ID

Upaya Tengku Nurhayati (64) mempertahankan tanah yang ia klaim sebagai miliknya terus ia lakukan. Ia mendirikan gubuk di atas tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Namun upayanya tersebut selalu dihalau, gubuk yang ia dirikan kekbali dirusak sekelompok oknum.

Baru-baru ini, gubuk kayu beratap seng miliknya digeser ke pinggir jalan dan kemudian dihancuri. Rusaknya gubuk milik cicit Sultan Deli itu diketahui Kamis (7/7/22) siang.
Gubuk kayunya ditumbangkan dan kayunya dicabuti. Sehingga gubuk tidak bisa digunakan lagi.

“Kasus pengerusakan gubuk ini akan kami laporkan ke polisi. Karena lokasi tanah milik Tengku Nurhayati tempat berdirinya gubuk dengan Polsek Perbaungan Jajaran Polres Serdang Bedagai tidak terlalu jauh,” bilang salah seorang kerabat Tengku Nurhayati geram.

Baca juga:Sengketa Lahan di Desa Kota Galuh Hadirkan Saksi Notaris

Sebelum dihancurkan gubuk kayu milik Tengku Nurhayati digeser lebih dulu ke pinggir jalan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) beberapa jam setelah didirikan di lahan yang sempat ditanami ubi. Dan batang ubi yang ditanam Tengku Nurhayati juga dicabuti orang.

Sebelumnya juga di lokasi gubuk yang digeser OTK tersebut, pernah dibuat gubuk serupa.
Namun belum lagi selesai pekerjaannya, seluruh bambu yang akan digunakan untuk membuat gubuk raib entah kemana. Termasuk batang ubi yang sempat ditanam Tengku Nurhayati di tanahnya yang bersurat Grand Sultan.

Babinsa (Bintara Pembina Desa) Kota Galuh Koramil 07/PB Jajaran Kodim 0204/DS Serda G Ritonga, turut menghentikan pembangunan gubuk berdalih menghindari keributan pada Senin (27/6/22) lalu itu.

Menurut Nurhayati, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV alas haknya berasal dari Tengku Raja Gamal Telunjuk Alam kepada Tengku Nurhayati, cicit Sultan Deli dibuat di atas kertas segel Tahun 1979. Surat tersebut bertalian dengan surat penyerahan hak yang diterima oleh Tengku Raja Gamal diperoleh dari Tengku Ain Al Rasyid dibuat di atas kertas segel Tahun 1971. Surat itu diketahui Kepala Urusan Tanah Kota Praja ditanda tangani oleh Tengku Haji M Hidayat berdasarkan hak Grand Sultan Serdang Nomor 102 tanggal 17 Mei 1924.

Baca juga:Dipicu Kasus Penyerobotan Lahan, Warga Dua Desa Kecamatan Pagaran Demo PT MIK

Kini, Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu itu menggugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang (55), Tjang Jok Tjing alias Acing (50) serta Bunju alias Ayu Gurame (50) ketiganya warga Dusun IV Desa Kota Galuh ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya.

Dan kini kasus tersebut telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
(sembiring/hm06)

Related Articles

Latest Articles