16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Korupsi Pengadaan HT, Mantan Kakan Sandi Kota Medan Dihukum 3 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Kota Medan A Guntur Siregar lewat persidangan, Kamis (7/7/22), di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, akhirnya dihukum 3 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Pengadaan Buku SD di Simalungun, Begini Hasil Investigasi Sapma PP

Sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, yakni melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, sarana atau jabatan yang ada padanya secara tanpa hak memperkaya orang lain dalam yaitu Asber Silitonga (berkas penuntutan terpisah).

Terdakwa tidak melaksanakan tugasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK).

Secara bertahap menyetujui pembayaran pekerjaan pengadaan Handy Talky (HT) kepada rekanan PT Asrijes dalam hal ini Asber Silitonga selaku rekanan, padahal tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana isi kontrak kerja.

Baca Juga:Eksepsi Elviera Terdakwa Korupsi KMK BTN Medan Rp39,5 M Ditolak Hakim

Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Keadaan memberatkan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Baik ya? Saudara penuntut umum dan terdakwa maupun penasehat hukumnya punya hak yang sama selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah terima atau banding atas putusan baru dibacakan tadi” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU Juli Purba dalam dakwaan menguraikan, Kantor Sandi Daerah Kota Medan ketika itu mendapat alokasi pagu sebesar Rp7.163.580.000 untuk pengadaan HT merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit TA 2014 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara  senilai Rp1,2 miliar.

Baca Juga:Sidang Perkara Korupsi Rp39,5 M BTN Medan, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Elviera

Walau tidak sesuai spesifikasi kontrak, A Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK) secara bertahap menyetujui pembayaran pekerjaan pengadaan HT kepada rekanan PT Asrijes.

Akibat perbuatan keduanya, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles