Sibolga, MISTAR.ID
Seorang buruh harian lepas berinisial MHS alias PK (43), ditangkap tim opsnal Polsek Sibolga Selatan, pada Rabu (20/9/23) sekira jam 00.15 WIB.
Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Kamis (21/9/23) mengatakan, tersangka merupakan warga Jalan IL. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Dijelaskan, kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang seorang laki-laki (tersangka) yang diduga memiliki narkoba jenis sabu. Tim kemudian segera menuju ke lokasi di jalan IL. Nomensen Sibolga.
Baca juga:Â IRT yang Jual Paket Sabu Langsung Diboyong ke Polsek Datuk Bandar
“Di sana, mereka berhasil mengidentifikasi tersangka yang sedang bertransaksi sabu,” terang Suyatno.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Suyatno, tim menemukan 1 bungkus kecil plastik bening yang berisi sabu.
“Tersangka segera diamankan dan dibawa ke Polsek Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Suyatno.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga:Â Miliki Sabu, IRT di Tapteng Diciduk Polisi
“Barang bukti yang disita dari tersangka yakni 1 paket kecil sabu 0,30 gram, 2 mancis merk Tokai, 1 unit handphone dan uang tunai Rp 200.000,” sebut Suyatno. (Syaiful/hm20)