18.5 C
New York
Friday, May 17, 2024

Klaim Dakwaan Jaksa Tidak Benar, Achiruddin Minta Bebas dari Kasus Penganiayaan

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa mantan polisi Achiruddin Hasibuan mengklaim dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus penganiayaan yang menjerat dirinya tidak benar. Atas dasar tersebut, Achiruddin meminta dibebaskan dari segala dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

Permintaan tersebut disampaikan kepada Majelis Hakim lewat pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan Penasihat Hukumnya (PH), Joko Pranata Situmeang, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/9/23).

“Memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider, yaitu merangkap Pasal 351 ayat (2) Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 355 KUHP,” ucapnya.

Baca juga: Sidang Pleidoi Achiruddin Digelar Lusa, Hakim: Saudara Agak Lembutlah di Persidangan

Joko pun menyebut bahwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi JPU tidak dapat membuktikan dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa Achiruddin.

Dengan itu, Joko pun memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Oloan itu supaya membebaskan terdakwa Achiruddin dari segala tuntutan hukum.

“Kemudian, memohon supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan dibebaskan dari dakwaan ayat (2) Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 355 KUHP atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

Baca juga: Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Selanjutnya, Majelis Hakim diminta untuk mengembalikan seluruh harkat dan martabat terdakwa Achiruddin. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles