27.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Satgas Covid-19 Lubuk Pakam Tindak Tegas Pengusaha yang Membandel

Deli Serdang, MISTAR.ID

Satgas Covid-19 Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang akan menindak tegas pengusaha rumah makan maupun kafe serta toko yang tidak mengindahkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Bahkan, beberapa kafe sudah diberi surat teguran dan terus dipantau. Jika terus membandal, maka surat izin usaha yang bersangkutan bisa dicabut.

“Kita sudah memberikan surat teguran pertama. Kalau sudah tiga kali surat teguran tidak diindahkan, maka izin usahanya bisa dicabut. Hal itu akan kita sampaikan ke Pemkab Deli Serdang. Kita tegas dalam masalah ini. Sebab, kasus Covid-19 di Lubuk Pakam terus naik,” kata Camat Lubuk Pakam Danang Purnama sekaligus Ketua Satgas Covid-19 daerah itu di ruang kerjanya, Jumat (20/8/21).

Baca Juga:Wabup Deli Serdang , Tinjau Pelaksanaan Vaksin Covid-19 di Puskesmas Lubuk Pakam

Bagi rumah makan dan kafe, Danang kembali mengingatkan untuk tetap membatasi ruangannya hanya 25 persen pengunjung. Selebihnya dapat dilakukan takeway. Ia juga mengimbau warga agar ikut bersama-sama memutus mata rantai Covid-19. Seperti memakai masker, menghindari kerumunan, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Sedangkan titik pantau keramaian juga sudah dibuat di tiga titik. Seperti di Pasar Delimas, Pasar Bakaran Batu dan Lapangan Segitiga Lubuk Pakam. Terkait tidak diperkenankannya warga menggelar hajatan pesta, Danang membenarkan bahwa larangan itu sudah diberlakukan sejak 10 Agustus 2021.

“Bagi warga yang tetap melakukan pesta, maka Satgas Covid-19 akan membubarkan. Sebab, kita tak ingin pesta tersebut menjadi klaster baru Covid-19,” terangnya. (rinaldi/hm12)

Related Articles

Latest Articles