16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Saling Klaim Tanah di Samosir, Marga Silalahi Angkat Bicara

Samosir, MISTAR.ID

Percekcokan yang mengakibatkan kegaduhan di lokasi penderesan getah pinus di Desa Martoba, Kecamatan Simanindo belum lama ini, dipicu adanya klaim atas lahan dan pohon pinus oleh marga Turnip di lokasi lahan marga Silalahi.

Pihak marga Turnip mengklaim, mereka lah yang menanam pohon pinus yang sedang dikelola marga Silalahi. Mereka mengakui memiliki Surat Keputusan Kepemilikan (SKP) dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara pada tahun 1999, tentang pemberian Izin Pemanfaatan Kayu.

Dari informasi yang didapat langsung dari lokasi lahan penderesan getah pinus, salah seorang warga yang berselisih dengan marga Turnip yakni, Juanda Silalahi kepada Mistar, Minggu (7/3/21) mengatakan, lahan tersebut adalah milik marga Silalahi (Bius Tolping) dari dulunya.

Baca Juga:Polres Samosir Amankan 4 Pelaku Pembalakan Liar Hutan  Pinus

“Lahan ini adalah warisan dari nenek moyang kami yang diwariskan kepada kami generasi penerusnya, jadi tidak mungkin saya mengelola yang bukan lahan kami. Ini lahan milik Bius Tolping,” tegasnya.

Dijelaskan Juanda, lahan tersebut adalah milik Bius Tolping dengan menunjukkan bukti masih ada perkampungan tua milik marga Silalahi di sekitaran lahan tersebut, serta masih ada rumah adat batak berdiri kokoh di perkampungan yang bernama Huta Balian Janji.

“Kalau Jontara Turnip mengklaim ini lahan milik mereka agak tidak masuk akal, karena dilihat dari jarak pun, Huta Lintong (Bius Lintong) dengan Huta Balian Janji (Bius Tolping) jaraknya sangat jauh,” katanya sembari menunjukkan jarak antar perkampungan tersebut.

Lebih lanjut Juanda menjelaskan, dasar pihak dari Jontara Turnip mengklaim lahan dan pohon pinus tersebut milik mereka, karena dulunya orang tua dari Jontara adalah pelaksana penanaman pohon pinus di lahan masyarakat dalam program penghijauan yang dicanangkan oleh pemerintah.

Baca Juga:Laporan Penderes Pinus Ilegal, Dua Tahun Tidak Ditanggapi  APH Samosir

“Dari surat-surat yang kopiannya ada sama kami,tidak berdasar mereka mengklaim tanah Bius Tolping milik marga Turnip. Sesuai kesepakatan dalam surat tersebut, tanah akan dikembalikan ke Bius Tolping dan dibuat tapal batas setelah kegiatan penebangan dilakukan, dan sebelum dikembalikan dan dibuat batas tanah, penebangan tetap berlanjut dan tidak ada gangguan,” sebutnya sambil menunjukkan surat tersebut.

Komen Silalahi, warga yang tinggal di perkampungan tua Balian Janji yang juga ikut berperan saat penanaman pinus mengatakan, mereka sudah turun temurun lahir dan tinggal di kampung tersebut.

Secara tegas ia mengatakan, semua tanah dan pohon pinus yang diklaim oleh marga Turnip merupakan tanah milik marga Silalahi.

Pada tahun 1973, Dinas Kehutanan melalui kecamatan melakukan program penghijauan, dimana orang tua Jontara Turnip sebagai pelaksana penghijauan, meminta lahan milik marga Silalahi untuk ikut ditanami dan pekerja untuk menanam pohon pinus melibatkan masyarakat. Yang yang ikut bekerja digaji. Saya waktu itu ikut mengantar bibit pohon pinus. Tanah ini milik marga Silalahi,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Nanda Silalahi. Dia mengatakan kalau ada yang mengklaim tanah ini milik marga Turnip itu adalah salah. “ni adalah wilayah bius Tolping dan tanah marga Silalahi, tanah adat Silalahi,” ujarnya.

Juanda Silalahi menambahkan, surat penebangan pinus pada tahun 1993, ada kesepakatan oleh masyarakat antara Bius Lintong dan Bius Tolping yang dilaksanakan di kantor camat.

Disitu ada perjanjian, dimana setelah pohon pinus sudah ditebang, maka Bius Lintong bersedia mengembalikan tanah ke Bius Tolping. “Selama penebangan tidak ada gangguan, sudah selesai ditebang maka tanah itu kembali lah ke Bius Tolping,” ungkapnya. (sawangin/mistar)

Related Articles

Latest Articles