15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Rutan Kelas II B Kabanjahe Persiapkan Diri Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia

Karo, MISTAR.ID

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menyelenggarakan simposium nasional dengan tema Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia.

Jajaran Rutan Kabanjahe mengikuti simposium ini yang dihadiri oleh Plh Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe, Kasubsie Pelayanan Tahanan, dan Kepala Kesatuan Pengamanan, serta staf administrasi, yang diikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting dari aula lantai 2 Rutan Kabanjahe.

Paradigma ini mengalami pergeseran berkaitan dengan terbitnya UU No. 22 Tahun 2022 menggantikan UU No. 12 Tahun 1995.

Baca Juga:Rutan Kelas IIB Kabanjahe Gelar Bakti Sosial Pemasyarakatan Peduli

Berdasarkan UU No 12/1995, Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan WBP berdasarkan sistem kelembagaan dan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan.

Sementara berdasarkan UU No.22/2022, terjadi pergeseran paradigma di mana Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly menegaskan jajaran Pemasyarakatan harus menyiapkan diri bagi implementasi perubahan paradigma dalam UU Pemasyarakatan dan KUHP yang baru, serta diperlukan adanya kolaborasi antar aparat penegak hukum yang lebih konstruktif. (eva/ril/hm14)

Related Articles

Latest Articles