13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Rudi Erwin Ketua, Abdul Khalik Tetap Anggota KPU Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Mantan  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi Abdul Khalik membenarkan pemberhentian dirinya sebagai Ketua KPU tapi tetap menjadi anggota KPU setempat.

Hal ini sesuai Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) saat sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/3/23). Perkara tersebut teregister dengan nomor 1-PKE-DKPP/I/2023.

Abdul Khalik pun menegaskan bahwa dirinya tetap menjadi anggota KPU Kota Tebing Tinggi. “Diberhentikan sebagai ketua, tapi tetap sebagai anggota KPU,” tegasnya.

Baca Juga:KPU dan Polres Tebing Tinggi Rakor Tahapan Pemilu 2024

Pasca diberhentikannya Abdul Khalik sebagai ketua, pihak KPU Kota Tebing Tinggi langsung melakukan rapat pleno pada Jumat (3/3/23) untuk memutuskan siapa Ketua KPU Tebing Tinggi. “Rapat Peleno sudah dilaksanakan tadi, Ketua KPU-nya Rudi Erwin,” sebut Khalik.

Terkait putusan DKPP RI tersebut, Khalik mengaku tidak akan mengambil langka-langkah apapun. “Enggak ada, tetap di jalani sajalah,” ungkapnya.

Sebelumnya Khalik menjelaskan, terkait pemberhentian dirinya dari Ketua KPU Tebing Tinggi karena dituding sebagai dosen dan diadukan ke DKPP. “Semalam itu sebenarnya salah, saya enggak jadi dosen. Hanya dituduh jadi dosen tapi enggak jadi dosen. Kayaknya (diadukan, red) LSM, si Hamonangan Purba,” tutupnya.(nazli/hm15)

Related Articles

Latest Articles