22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Putusan Perkara Sudah Inkrah Saur Naibaho Belum Terima Haknya

Toba, MISTAR.ID

Saur Naibaho (76) seorang perempuan tua yang tinggal di Kota Medan, adalah penggugat dalam perkara nomor 130/Pdt.G/2019/PN Blg.

Selanjutnya dia telah sah dan meyakinkan telah mengantongi putusan yang menyatakan bahwa dialah yang memenangkan perkara itu berdasarkan putusan yang sudah inkrah dengan nomor 423/2020/PN Blg pada tanggal 16 Desember 2020 lalu.

Namun hingga saat ini, Saur Naibaho belum mendapatkan petunjuk dan kejelasan untuk kelengkapan administrasi dari pihak terkait dalam memperoleh haknya atas perkara itu.

Sengketa kepemilikan tanah atas perluasan Tano Ponggol Kabupaten Samosir adalah objek perkara, hingga sejumlah uang sebagai ganti rugi atas tanah itu, terpaksa dititip di PN Balige.

Baca Juga: Bertikai Soal Tanah, Saudari Kembar Divonis 3 Tahun Penjara di PN Balige

seiring proses persidangan hingga setahun lebih berlangsung, yang akhirnya Saur Naibaho dinyatakan sebagai pihak penggugat yang memenangkan perkara itu.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN)Balige yang sudah inkrah, jelas sudah akan hak dari Saur Naibaho atas objek perkara itu.

Namun disaat dia hendak mengajukan berkas administrasi untuk memperoleh haknya, Saur Naibaho dihadapkan dengan dilema ketidakpastian alur proses administrasi.
Padahal perkara itu sudah diputuskan pada tanggal 30 September 2020 lalu.

Selanjutnya, sudah inkrah pada 15 Desember 2020 lalu. Tetapi, lagi-lagi Saur Naibaho dibingungkan oleh proses administarsi yang berbelit-belit untuk mengeksekusi hasil putusan perkara itu.

Hal itu diutarakan Saur Naibaho, sebagai penggugat sekaligus pemenang perkara, kepada sejumlah wartawan di Balige kemarin Rabu (17/2/21).

Baca Juga: Sidang Sengketa Perluasan Tano Ponggol Samosir Hadirkan Saksi

Putusan yang sudah inkrah sudah jelas, tapi proses administrasi untuk mengeksekusinya, kami sungguh capek betul, kami ibarat bola yang sesekali disuruh kesanalah, kesinilah, ujarnya kesal.

Informasi yang dihimpun, sebenarnya salah seorang panitera di PN Balige sudah memberi petunjuk kepada Saur Naibaho untuk melengkapi berkas ke BPN Kabupaten Samosir pada bulan Januari 2021. Petunjuk itu, guna menyampaikan berkas permohonan pencairan uang yang dititipkan di PN Balige.

Namun, sesampainya disana salah seorang pejabat BPN Kabupaten Samosir (YB), malah balik mengatakan bahwa permohonan pencairan itu ditujukan kepada PN Balige.

Baca Juga: Lahan Seluas 107 Hektar Diklaim BPODT, Ratusan Warga Motung Demo

Berkat pendampingan sejumlah wartawan, saat Saur Naibaho menyambangi BPN Samosir pada bulan Januari lalu, kala itu staf BPN (YB) , akhirnya menerima sebagian berkas dari Saur Naibaho berikut tanda terimanya, seraya mengatakan agar berkas-berkas yang kurang untuk dilengkapi, ujar YB kala itu.

Bingung tak habis pikir, akhirnya Saur Naibaho memperoleh arahan agar membuat dan menyampaikan permohonan pencairan uang itu ke BPN Samosir, arahan dan petunjuk itu diperoleh dari Ketua PN Balige, melalui hasil konfirmasi salah seorang wartawan di Balige Kabupaten Toba, terhadapnya.

Akhirnya arahan dari Ketua PN Balige selanjutnya diteruskan ke BPN Samosir, kali ini YB mengakui bahwa proses pencairannya belum bisa dilakukan, dengan alasan ada pihak keluarga yang keberatan.

Yah Pimpinan memberi perintah kepada saya agar untuk sementara proses pencairan uang itu, ditunda dulu sebab ada pihak keluarga yang berkeberatan dicairkan, ujar YB melalui selularnya.

Mendapat jawaban dari YB, Saur Naibaho tak habis pikir, kan didalam berkas gugatan, kami lah yang berhak sebagai ahli kuasa, kok bisa seperti ini lagi prosesnya ujar Saur Naibaho.
Saya heran, putusan yang sudah inkrah ini, kan sudah jelas semua didalamya, siapa yang menjadi ahli kuasa atas hak waris itu, cetus Saur, sembari Saur Naibaho memohon kepada pihak yang terkait termasuk BPN Samosir diharap agar mengklarifikasi kebijakannya itu dan dasar apa BPN, bisa mengatakan seperti itu, ujar Saur Naibaho.

Dalam waktu yang secepatnya, Saur Naibaho akan mengunjungi BPN Samosir, untuk mempertanyakan mana aturan main yang benar, pungkasnya. (James/hm13)

 

 

Related Articles

Latest Articles