Pro Kontra ‘Ngutang Dana Proyek’ Dinas Cikataru Deli Serdang kepada Rekanan
pro kontra ngutang dana proyek dinas cikataru deli serdang kepada rekanan
Deli Serdang, MISTAR. ID
Pekerjaan proyek pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2022 akan dibayar tahun depan (2023). Total nilainya mencapai Rp40 miliar.
Hal ini disampaikan Martupa Sidebang, Kabid Penyehatan Lingkungan, Pemukiman dan Air Minum Dinas Cikataru Deli Serdang via seluler, Kamis (15/12/22).
“Ada nilai proyek sebesar Rp40 miliar yang akan dibayar Tahun 2023. Sebab tahun ini (2022) anggaran kita tidak mencukupi untuk dibayarkan. Dan Rp10 miliar lagi kita gunakan sebagai jaga-jaga jika kas kosong,” jelas Martupa Sidebang.
Baca juga:Pemborong Diminta Menata Material Proyek yang Ganggu Pengguna Jalan di Siantar
Kejadian tidak lazim ini menimbulkan pro dan kontra.
“Artinya Dinas Cikataru mengutang kepada rekanan. Dan rekanan yang membiayai negara,” ujar sejumlah rekanan.
Sementara rekanan lain tidak mempersoalkannya.
“Itung-itung sebagai uang celengan. Daripada tahun depan kita gak dapat pekerjaan,” jawab rekanan lainnya.
Baca juga:Istrinya Sering Disuruh Ngutang Pada Pinjol dan Tetangga, Suami Bakar Kakak Ipar di Taput
Sementara Ketum LSM NGO Sanpan RI, Aspin Sitorus mengkritisi DPRD Deli Serdang.
“Seharusnya dewan tidak menyetujuinya. Kenapa APBD diketok tapi ternyata tidak ada uangnya,”ungkap Aspin yang mengaku tidak habis pikir.
Dan hal-hal seperti di atas, sambung Aspin, juga terjadi di sejumlah dinas di jajaran Pemkab Deli Serdang. (sembiring/hm06)