Tanjung Balai, MISTAR.ID
Polres Tanjung Balai kembali meraih predikat zona hijau dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Penghargaan ini diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya disaksikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Aula catur Prasetya lt 4 Mapolda Sumut, Rabu (27/12/23).
Berdasarkan hasil rekapitulasi penilaian kepatuhan standar penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI terhadap kinerja pelayanan publik di Polres Tanjungbalai meliputi, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Satuan Lalu Lintas (Satlantas), serta Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam), Polres Tanjung Balai meraih total nilai 85,95. Nilai ini termasuk dalam kategori zona hijau atau kualitas tinggi.
Baca juga :Â Dakwah Kamtibmas di Masjid, Polres Tanjung Balai Imbau Jamaah Sukseskan Pemilu dan Jaga Persatuan Bangsa
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh personel Polres Tanjung Balai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kapolres menambahkan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Polres Tanjung Balai. Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Baca juga :Â Sat Lantas Polres Tanjung Balai Amankan Pawai Natal Oikumene
“Kami akan terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Polres Tanjungbalai. Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan puas dengan pelayanan yang kami berikan,” ucap Kapolres.
Penghargaan yang diraih Polres Tanjung Balai ini merupakan bukti kepolisian di wilayah tersebut telah memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat Tanjung Balai dan sekitarnya. (saufi/hm18)