15.6 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Polres Binjai Bongkar Praktik Pemalsuan BBM Jenis Pertalite

“Pelaku ditangkap di Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Langkat. Aktivitas pelaku sudah berulang kali dan mendapat keuntungan hingga puluhan juta rupiah,” katanya.

Tersangka mengaku baru 15 hari melakukan praktek ilegal tersebut. Ia juga mempraktikan cara membuat BBM pertalite diduga palsu.

“Pertama ambil air isi ke tempat lalu campur dengan gincu berwarna hijau dan kemudian diaduk. Setelah itu, tambah minyak pertalite yang asli sedikit saja,” ujarnya.

Baca juga : 45 Personel Polres Binjai Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres

Kini, tersangka ditahan Satreskrim Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan disangkakan pasal 54 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Barang bukti yang disita 10 jerigen berukuran 30 liter berisikan minyak pertalite diduga palsu, 1 corong, selang panjang dan 1 bungkus pewarna makanan,” tandas Kasat. (endang/hm18)

Related Articles

Latest Articles