23.5 C
New York
Sunday, June 30, 2024

PN Sidikalang Kabulkan Gugatan Prapid 3 Tersangka Tipikor di Pakpak Bharat, Perintah SP3 Dipertanyakan

“Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap diri para Pemohon,” sebut hakim dalam putusannya.

Kemudian, menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil.

Putusan hakim memerintahkan kepada Termohon (penyidik Polres Pakpak Bharat-red) untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga saat ini disebut belum diterbitkan pihak Polres Pakpak Bharat.

Ketua PN Sidikalang, Monita Honeisty Br Sitorus ketika dikonfirmasi melalui pejabat informasi, Panitera Pengganti, Eljon Gultom, saat ditanya terkait perintah penerbitan SP3 tersebut mengatakan, itu adalah pernyataan putusan hakim.

“Soal kalimat perintah ‘Menerbitkan SP3’ itu merupakan permohonan Pemohon yang ikut dituangkan dalam berkas Prapid,” katanya.

Terkait adanya dugaan putusan itu melabrak Peraturah Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2016, ia mengaku sulit untuk memberikan jawaban.

“Karena itu menyangkut pertimbangan antara putusan dan penerapan hukum. Artinya dalam direktori (putusan MA), mengabulkan permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya, termasuk permohonan SP3,” sambung Eljon.

Baca Juga: Kejari Dairi Tunggu Laporan Resmi Dugaan Korupsi SPAM Senilai Rp2,4 Miliar

Terpisah, pihak Polres Pakpak Bharat, ketika dikonfirmasi Selasa (12/12/23) soal penerbitan SP3 dimaksud mengatakan bahwa sampai saat ini, penyidik belum melakukannya.

Penyidik yang dikonfirmasi Mistar beralasan, kasus tersebut menyangkut dugaan korupsi.

“Saat ini, hal itu sedang dalam koordinasi internal Polri,” kata penyidik dimaksud melalui sambungan telepon.

Sementara itu, pengamat hukum Dairi, V Berutu menilai putusan, “Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan kepada Pemohon” kurang tepat.

Ia membandingkan putusan tersebut dengan makalah pembinaan teknis dan administrasi yudisial, yang pernah mereka ketahui dan materinya.

“Hakim Praperadilan hanya berwenang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka. edangkan penghentian penyidikan, merupakan wewenang penyidik,” kata mereka.

“Pertimbangan putusan MK tidak menggugurkan dugaan tindak pidana, tetap dapat dilakukan penyidikan kembali,” jelas Berutu sembari menunjukkan makalah berjudul ‘Pimpinan dan Hakim Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Lingkungan Peradilan’, oleh Ketua Mahkamah Agung RI, M Hatta Ali, Tahun 2018. (Manru/hm22)

Related Articles

Latest Articles