25 C
New York
Monday, June 3, 2024

PN Sei Rampah Eksekusi Rumah Milik Zailani di Desa Binjai Sergei

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Juru sita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah SH bersama Panitera dan Panitera Muda Perdata melakukan eksekusi atas sebidang rumah seluas 171 m2 milik M Zailani Saragih dan keluarganya.

Di Dusun II Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, di Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi, Kamis (27/7/23) pukul 09.00 WIB.

Sebelum eksekusi, juru sita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah SH, didampingi Panitera dan Panitera Muda Perdata, dan dikawal oleh puluhan anggota Polres Tebing Tinggi dan anggota Babinsa Tebing Syahbandar, membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 04/Del/Eks/2023/PN Srh, Jo Nomor 07/Eks/2021/PN Tbt atas nama pemohon M Zailani Saragih.

Baca juga : Polres Tebing Tinggi Kawal Proses Sita Eksekusi di Kompleks Sekolah Al Washliyah

Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (27/7/23) kepada wartawan mengatakan, pengawalan eksekusi dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tebing Tinggi Kompol Yengki Deswandi puluhan personil Polres Tebing Tinggi.

Menurutnya, eksekusi rumah tersebut dilakukan secara manual dan bukan dengan alat berat.

Ini juga mengamankan bangunan yang ada di dalam properti yang disita oleh juru sita PN Sei Rampah dan kuasa hukum pemohon.

Juru sita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah SH, didampingi Panitera dan Panitera Muda Perdata, membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 04/Del/Eks/2023/PN Srh, Jo Nomor 07/Eks/2021/PN Tbt atas nama pemohon M Zailani Saragih.

Juga dihubungi pihak termohon Saemah Napitupulu dan keluarganya, tetapi mereka tidak hadir saat pembacaan dan eksekusi dilakukan.

AKP Agus menyimpulkan bahwa eksekusi, yang dilakukan dengan menggunakan alat manual daripada alat berat, berjalan aman, tertib, dan lancar.

Seusai eksekusi dilakukan, Kuasa Hukum Irwansyah Siregar SH, menuturkan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan pelaksanaan isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan terlaksananya eksekusi ini, objek yang disengketakan telah selesai dan PN Sei Rampah sudah menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada pemohon eksekusi M Zailani Saragih dan keluarga,” ungkapnya.

Baca juga : Rumah Pribadi Dilelang, Mantan Wali Kota Pematang Siantar Gugat KPK Rp45 Miliar

M Zailani Saragih dan keluarganya, sebagai pemohon eksekusi, mengucapkan terima kasih kepada Tim Kuasa Hukum atas upaya mereka untuk menyelesaikan kasus ini.

Saya berterima kasih kepada kuasa hukum yang telah bekerja keras untuk memperjuangkan hak saya dan keluarga saya, serta kepada Polres Tebing Tinggi yang memantau eksekusi secara aman dan kondusif. (Nazli/hm19)

Related Articles

Latest Articles