15.6 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Pengembangan Kasus Narkoba, Polres Tebing Tinggi Tangkap Romo

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap Romo karena terlibat jaringan peredaran narkoba. Ia ditangkap setelah pengembangan. Sebelumnya temannya Sikus(41) ditangkap berada Jalan Ir H Djuanda Karya Jaya Kota Tebing Tinggi dan Reza (44) seorang karyawan BUMN di Bandar Betsy Simalungun, yang ditangkap sebelumnya.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, Romo merupakan karyawan BUMN. Ia ditangkap karena mengedarkan narkoba kepada tersangka Reza.

“Romo merupakan warga Huta II Gondang Rejo, Desa Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Romo diringkus polisi, Jumat (9/6/23) pukul 20.30 WIB di Pos Induk Emplasmen Perkebunan, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan,” ungkap AKP Agus, Senin(12/6/23).

Baca juga: Pengedar Sabu, Warga Sergai Diamankan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

Agus dengan detail menjelaskan kronologi penangkapan, dimana pertama kali polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga paket sabu seberat 2,95 gram dari tangan Sikus di Karya Jaya, dari penangkapan itu polisi terus melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Reza di Kebun Bandar Betsy Simalungun dengan barang bukti ganja seberat 2,41 gram.

“Dari keterangan Reza tersebut akhirnya petugas kita berhasil melakukan penangkapan terhadap J alias Romo yang berprofesi sebagai Karyawan BUMN” ujar AKP Agus.

Barang bukti dari Romo diamankan berupa 7 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,13 gram, dan beberapa bungkusan lainnya berisi biji dan ranting serta daun ganja seberat 69,46 gram, pipet plastik berbentuk runcing dan 2 unit ponsel.

“Saat diinterogasi, Romo mengakui dirinya bertransaksi sabu dengan Reza sebanyak 1 gram seharga Rp700 ribu. Sabu tersebut telah dipisahkan menjadi beberapa bagian. Kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus. (nazli/hm17)

Related Articles

Latest Articles