12.1 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Pemkab Taput Gelar Konsultasi Publik II KLHS RPJMD Tahun 2025-2030

Taput, MISTAR.ID

Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan didampingi Asisten Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Marihot Simanjuntak dan Kadis Lingkungan Hidup Taput Heber Tambunan membuka secara resmi membuka Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025-2030, Selasa (5/12/23).

Bupati Taput Nikson mengatakan, pembangunan daerah menjadi salah satu poros utama yang harus ditangani secara efektif dan efisien. Salah satu komitmen Indonesia dalam mensejahterakan rakyat, tentu harus mendapat dukungan yang mutlak dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Dukungan tersebut secara eksplisit dimuat dalam dokumen perencanaan, daerah salah satunya dokumen RPJMD yang mencakup isu strategis terhadap rencana program yang dalam ketentuannya harus menyelenggarakan KLHS.

“KLHS untuk RPJMD adalah suatu rangkaian analisis yang sistematis menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah terhadap strategi kebijakan, rencana dan program,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Taput Sosialisasi Penurunan Stunting Melalui Tokoh Agama dan Mahasiswa

Sehingga, dengan adanya pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis RPJMD ini, nantinya segala program dan rencana pembangunan di Kabupaten Taput tahun 2025-2030 akan terukur untuk tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Untuk mewujudkan visi tersebut, diperlukan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan selama lima tahun,” ucapnya.

Bupati menjelaskan, kajian lingkungan hidup strategis RPJMD tersebut disusun sebelum dirumuskannya RPJMD yang difokuskan pada pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan yang mencakup isu lingkungan hidup, ekonomi, sosial serta hukum Tata Kelola.

“Penyusunan RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025-2030 adalah dokumen perencanaan Pembangunan daerah yang menjabarkan visi misi serta rencana dan program Bupati,” jelasnya.

Baca Juga : Pemkab Taput dan PT. SOL Diskusi Rencana Kerja, Fokus Pada Pertanian

Pemanfaatan strategis rencana dan program serta pengalokasian sumber daya yang ada di daerah harus disiapkan secara matang, sehingga peningkatan, pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadikan kewenangannya dapat dirumuskan.

“Rumusan tersebut harus dilakukan dengan melaksanakan kajian hidup strategis. Pelaksanaan penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025-2030 tidak akan terwujud tanpa bantuan dan kerja keras bapak/ibu peserta rapat,” ungkapnya.

Related Articles

Latest Articles