14.4 C
New York
Friday, October 4, 2024

Pemkab Batu Bara Upayakan Pengalihan 8 Aset Eks Otorita Asahan  

Batu Bara, MISTAR.ID  

Sebanyak 8 aset eks Otorita Asahan di Kabupaten Batu Bara hingga kini belum dialihkan ke Pemkab setempat.

Demi percepatan pengalihan aset itu, Pemkab Batu Bara dipimpin Bupati, Zahir terbang ke Jakarta menyambangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada Jumat (13/10/23).

Keberangkatan Zahir bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Norma Deli Siregar, Kepala BKAD , Hakim dan Kepala Bapelitbangda, Arif Hanafiah ke Jakarta diungkapkan Kadis Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kabupaten Batu Bara, Edwin S Sitorus, pada Jumat (13/10/23) malam.

Baca juga: Tembok di DAS Dirubuhkan Massa, Pemilik Akui untuk Keamanan Aset Pribadi

Audiensi ini dilakukan untuk membereskan segera aset-aset yang belum dialihkan dari eks Otorita Asahan kepada Pemkab Batu Bara.

Diketahui, sebanyak 8 aset Otorita Asahan yang belum dialihkan semenjak berdirinya Kabupaten Batu Bara menjadi salah satu fokus Zahir untuk memperjuangkannya.

“Sudah lama saya bersama Pemkab Batu Bara mempertanyakan dan memperjuangkan aset-aset tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan,” ungkap Bupati.

Baca juga: Tingkatkan PAD, Anggota Dewan ini Minta Pemko Medan Sesuaikan Harga Sewa Lahan Aset Daerah

Zahir berharap, Menteri Keuangan (Menkeu) selaku pengguna Barang Milik Negara (BMN) segera mempercepat tahapan verifikasi dan validasi aset eks Otorita Asahan, agar dapat digunakan dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Batu Bara.

Adapun aset yang dimaksud, yakni Masjid Al-Muhajirin Desa Kuala Tanjung, kantor Camat Sei Suka, Masjid Baiturrahman Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Gereja HKI Kelurahan Sipare-pare, SMA Negeri 1 Sei Suka, kantor Kepala Desa (Kades) Pakam Raya Selatan, Balai Latihan Kerja dan enclave lahan untuk Pemkab Batu Bara.

Sementara itu, dari pihak Dirjen Kekayaan Negara yang dalam hal ini diwakili oleh Idris Aswin Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan BMN III selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara dan Dwi Kurniawan Saputro sebagai Kepala Seksi Perumusan Kebijakan BMN I D menyampaikan, akan segera dilakukan tahap penyelesaian. Karena hal tersebut telah dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait. (ebson/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles