8.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Pembatasan Sementara Kegiatan Masyarakat Toba Menuai Kritik

Toba, MISTAR.ID

Surat Edaran Bupati Toba Poltak Sitorus terkait pembatasan sementara kegiatan masyarakat untuk penanganan Covid-19 yang akan diberlakukan mulai tanggal 18 Mei hingga 31 Mei 2021 ini, menuai kritikan dari sejumlah kalangan masyarakat Kabupaten Toba.

Pasalnya, salah satu butir pembatasan yang termaktub dalam surat edaran itu, adalah peniadaan kegiatan pesta, padahal sejumlah rencana kegiatan pesta sudah direncanakan akan digelar di masa pemberlakuan pembatasan itu, salah satunya RT warga Kecamatan Balige Toba yang akan menikahkan putra semata wayangnya pada tanggal 29 Mei 2021 mendatang.

RT menyesalkan edaran itu, yang dianggapnya tidak terlebih dahulu melakukan sosialisasi akan diberlakukannya peniadaan kegiatan pesta, ujarnya kepada Harian Mistar, Minggu (16/5/21).

Baca Juga: Dua Hari Lagi Kegiatan Masyarakat di Toba Dibatasi

Menurur RT, sebelumnya Bupati Toba telah mengeluarkan Surat Edaran untuk mengaktifkan pos penanganan Covid-19 di seluruh tingkat desa dan kelurahan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, namun hal itu sepertinya tidak berjalan secara maksimal dilakukan dan sekarang ini, malah tiba-tiba menerbitkan surat edaran yang baru untuk peniadaan kegiatan pesta.

“Kami berharap edaran pembatasan sementara kegiatan pesta ini ditinjau kembali. Kami bukannya tidak mematuhi aturan pemerintah dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, namun kami juga perlu diberitahukan melalui sosialisasi sebelumnya, agar tidak terbentur dengan rencana pesta yang akan dihelat,” ucap RT nada kesal.

Jepman warga Kecamatan Balige mengamini keluhan RT, baiknya, edaran seperti ini disosialisasikan terlebih dahulu untuk menghindari polemik di tengah-tengah masyarakat, bagaimana nantinya warga yang sudah merencanakan pesta secara matang, padahal secara tiba-tiba ada aturan melarangnya, ujar Jepman kecewa.(james/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles