13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Di Tobasa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tobasa | MISTAR.ID – Empat warga Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak bawah umur, hanya mampu menyesali perbuatannya. Mereka ditahan di Polres Tobasa selama 20 hari kedapan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
A. Sitindaon (62), S.Sidabutar (58), A. Sidabutar (62) dan A Caniagi (39) ditahan Polres Tobasa karena mencabuli Bunga (nama samaran), yang masih berumur 14 tahun hingga hamil enam bulan. Menurut Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar keempat pelaku telah mengakui perbuatan bejat itu.

“Mereka diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,”kata Nelson.
Menurut Nelson, AST melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 5 kali, disusul SS dua kali dan AS sebanyak 1 kali. “Sementara si Caniago mengaku hanya meremas-remas,” katanya.

Berdasarkan pengakuan dan saksi-saksi serta bukti, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Sedangkan pelaku ARC, kita kenakan pasal yang sama tapi hanya ayat (1),” terang AKP Nelson.
Katerangan dokter, kehamilan korban masuk bulan keenam. “Untuk penanganan korban selanjutnya kita koordinasikan dengan Pemkab Tobasa melalui Dinas PMD,” katanya.

Penulis: Karmel

Editor: Edrin

Related Articles

Latest Articles