17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

Pencemaran PT Halindo, GM PEKAT IB Tanjungbalai Minta Poldasu Turun

Tanjungbalai | MISTAR.ID – Aktivis Pemuda Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM-PEKAT IB)Kota Tanjungbalai minta Kepolisian Daerah Sumatra Utara atau Polda Sumatra Utara, menyelidiki limbah PT Halindo di Jalan Burhanuddin Teluknibung Tanjungbalai. Limbah dari perusahaan ekspor hasil laut ini ternyata berdampak buruk bagi warga sekitar.

Hal ini dikatakan, Ketua GM PEKAT IB Mahmuddin SP, Selasa (21/1/20). Menurutnya limbah yang dihasilkan PT Halindo berdampak merugikan warga sekitar dan membuat aliran sungai tercemar. Apalagi pengakuan pengusaha PT Halindo yang menyebutkan air limbah mereka langsung dibuang ke sungai.

“Karenanya kita minta Poldasu melakukan penyelidikan atas dampak negatif yang dihasilkan limbah tersebut,”ujarnya.

Padahal menurutnya, dalam UU No 32 Tahun 2009, Pasal 103 jelas berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Jadi bagi yang melakukan pencemaran lingkungan sengaja maupun lalai, sudah diatur dalam undang-undang,”terang Mahmuddin yang akrab disapa Kacak Alonso.

Dalam waktu dekat GM PEKAT IB Tanjungbalai akan menyurati Poldasu untuk menyikapi keluhan warga Teluknibung Tanjungbalai atas limbah PT Halindo.

Sementara itu, anggota DPRD Tanjungbalai, Riswan mengatakan selama ini memang limbah PT Halindo sudah meresahkan warga. Namun pemilik perusahaan itu terkesan tidak peduli dengan pencemaran lingkungan.

Menurutnya warga setempat setiap hari menghirup bau yang membuat kepala menjadi pening (pusing) dan berdampak menimbulkan penyakit. Hal ini sudah lama terjadi. “Jika kondisi ini berlanjut dapat merugikan kesehatan warga. Seharusnya pemerintah melakukan tindakan tegas karena PT Halindo lalai membuang limbahnya,”katanya.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup Tanjungbalai maupun provinsi terkesan tutup mata akan hal tersebut. Sebab hingga saat ini belum ada tindakan yang diambil, termasuk bagaimana solusi bagi warga yang terdampak pencemaran.

Penulis: Saufi

Editor: Edrin

Related Articles

Latest Articles