5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pajak Kendaraan di Samosir Banyak Bermasalah, Samsat Pangururan Buka Posko Pengaduan 

Samosir, MISTAR.ID

Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap/One-stop Administration Services Office (Samsat) Pangururan membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat Samosir yang mengalami pajak kendaraan bermotornya bermasalah di Samosir.

Hal itu dikatakan Kepala UPT Samsat Pangururan, Denni Meliala, Rabu (8/3/23) kepada MISTAR.ID di kantornya terkait adanya dugaan penipuan pajak kendaraan bermotor yang terjadi di Kabupaten Samosir. “Sudah ada sekitar dua minggu, kita membuka posko pengaduan,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat yang pajak kendaraan bermotor atau surat-surat kendaraannya bermasalah, supaya mendatangi posko pengaduan di Kantor Samsat Pangururan untuk didata supaya kasus penipuan yang terjadi dapat diselesaikan oleh pihak Dispenda Sumut.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Toba 2023 di Samosir Bersifat Terbuka

Lebih lanjut dikatakan, posko pengaduan akan tetap dibuka sampai seluruh masyarakat yang mengalami permasalahan pajak kendaraan terdata secara keseluruhan.

“Sudah ada sekitar 100 orang yang melapor ke posko pengaduan dan kita akan tetap membuka posko sampai semua sudah melapor ke posko,” sebutnya.

Pihak Samsat Pangururan, kata dia lagi, hanya dapat membantu meringankan denda pajak antara 50-85 persen dari denda pajak dan terkait dengan pajak yang tidak disetorkan, wajib dibayarkan kembali oleh pemilik kendaraan.

Baca Juga: Mobil Pengangkut Kayu Log Disebut Penyebab Kerusakan Jalan di Desa Cinta Dame Samosir 

“Yang bisa kewenanganku, yang bisa kubantu cuma denda itu, kalau kewenanganku di sini cuma 50 persen. Kalau mengingat besar mungkin dendanya, berkasnya dikirim ke Medan supaya bisa diproses 85 persen,” ungkapnya.

Informasi yang beredar di masyarakat, terjadi penipuan pajak kendaraan di Samsat Pangururan oleh petugas Samsat Pangururan yang bernama Acong sedang dalam pelarian (DPO) dan seorang petugas dari Satlantas Polres Samosir yang telah meninggal dunia mengeluarkan notice pajak atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kepada wajib pajak pemilik kendaraan.

Tapi dalam sistim atau ketika dicek melalui online, pajak tersebut tidak terdaftar atau tidak disetorkan ke kas negara sehingga para pemilik kendaraan dirugikan karena harus membayar kembali pajak kendaraan yang telah dibayar.(Josner/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles