Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Oknum Dokter di RSUD Sidikalang Diduga Terima TPP Saat Tak Bertugas

journalist-avatar-top
By
Tuesday, July 4, 2023 10:56
9
oknum_dokter_di_rsud_sidikalang_diduga_terima_tpp_saat_tak_bertugas

oknum dokter di rsud sidikalang diduga terima tpp saat tak bertugas

Indocafe

Sidikalang, MISTAR.ID

Seorang oknum dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Sakit  Umum Darah (RSUD) Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial BS diduga kuat masih menerima dan mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan jasa pelayanan di luar gaji.

TPP diterimanya saat sedang mengikuti pendidikan di salah satu universitas di Pulau Jawa terhitung  sejak Agustus 2017- 2019. Dugaan tersebut dikatakan oleh seorang tokoh masyarakat sekaligus pengamat bernama Ungkap Marpaung di Poldasu, Selasa (4/7/23).

“Sedang pendidikan pun dan tidak bertugas. Tetapi dapat TPP, jasa pelayanan dan gaji. Apa bukan merugikan negara itu?” sebut Ungkap.

Ia mengatakan telah mempertanyakan hal tersebut kepada pihak terkait. Khususnya kepada Bupati Dairi untuk dilakukan evaluasi.

Baca juga: Terungkap, Mobil Ambulans RSUD Sidikalang Pakai Nomor Plat Dinas Palsu

“Namun sampai saat ini tidak ada jawaban,” katanya.

Untuk itu, Ungkap telah melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Masih katanya, ia sudah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.

Ungkap membeberkan, dari informasi yang ia peroleh diketahui ijazah oknum dokter BS  menyandang gelar dari Universitas Padjajaran Bandung pada tahun 2017-2019. Pada tahun yang sama dokter BS juga menerima dan mendapat TPP, gaji, dan jasa pelayanan sesuai dengan bukti rekapitulasi di UPT RSUD Sidikalang

Disebutkan dia, dasar hukum Jasa Pelayanan diatur dalam UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 30 angka (1) huruf (b) dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 04 tahun 2013 tentang pemberian tugas belajar dan ijin belajar.

Baca juga: Mobil Ambulans RSUD Sidikalang Seharga Rp750 Juta Diduga Bodong

Dasar hukum untuk pemberian gaji ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Ungkap Marpaung berharap kepada aparat penegak hukum segera melakukan tindakan pengungkapan kasus dugaan korupsi di UPT RSUD Sidikalang. (Manru/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap