22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Oknum Bawaslu Paluta Dilaporkan, MS: Sudah Selesai Perkaranya

Medan, MISTAR.ID
Oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) diduga mencederai nama lembaga Bawaslu. Pasalnya oknum berinisal MS ini diduga meminta uang kepada seorang warga.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Minggu (25/9/22), dugaan mencederai nama lembaga itu karena MS diduga meminta uang kepada salah seorang warga di Paluta dengan menjanjikan pekerjaan.

Atas dugaan tindakannya itu, oknum Bawaslu tersebut telah menerima surat peringatan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan Nomor: 0228/KP.08.03/K.SU/08/202I, tertanggal 15 September 2021 setelah dilaporkan Ari Anjas Muda Siregar.

Baca juga:Bawaslu Medan Buka Rekrutmen Panwas Kecamatan

Kepada wartawan Ari mengatakan, dilaporkannya oknum Bawaslu Paluta ke Bawaslu Sumut diduga melakukan pelanggaran etik kerja. Sebab menurutnya, selaku anggota Bawaslu itu dalam mengemban amanah tidak diperkenankan melakukan sarat transaksional di lingkungan lembaga tersebut.

“Tetapi MS selaku oknum Bawaslu justru diduga merusak nama lembaga yang terindikasi melakukan pungutan dengan menjanjikannya kerjaan. Atas dasar itu kita laporkan dia ke Bawaslu Sumut,” katanya.

Ari mengungkapkan, setelah melaporkan kasus itu pada 20 Agustus 2022, Bawaslu Sumut mengeluarkan surat perihal peringatan kepada oknum Bawaslu Palutu tersebut. Namun anehnya, surat yang telah dikeluarkan Bawaslu Sumut Tertanggal 15 September 2021 dengan nomor 0228/KP.08.03/K.SU/08/202I, hanya sebatas peringatan sehingga patut untuk dipertanyakan.

“Jadi secara administrasi kita melihat masih ada kecacatannya. Oleh karena itu, surat peringatan itu patut untuk kita pertanyakan,” ungkapnya sembari mengatakan surat peringatan Bawaslu Sumut yang diberikan kepada oknum Bawaslu Paluta terkesan tindakan yang kurang nyata.

“Mengingat tindakan Bawaslu berbeda dengan isi yang tercantum di dalam surat peringatan tersebut. Disitukan disebutkan peringatan keras. Tetapi peringatan kerasnya itu bagaimana?. Oleh karena itu kita mempertanyakannya sejauh mana tindakan dari Bawaslu Sumut,” ujar Ari.

Ia berharap, Bawaslu Sumut bekerja secara profesional dan sesuai yang diharapkan masyarakat Kabupaten Paluta. Sebab, dugaan tindakan yang dilakukan oknum Bawaslu Paluta telah mencorong nama lembaga.

Terpisah, oknum Bawaslu Paluta, MS, saat dikonfirmasi menerangkan perkaranya telah diselesaikan pihak Bawaslu Sumatera Utara dan ia telah menerima surat keputusan penyelesaian kasus tersebut.

“Sudah selesai perkaranya itu. Saya pun telah menerima surat dari Bawaslu Sumut,” terangnya.

Sementara dalam kasus dugaan menciderai nama lembaga itu Bawaslu Sumut pun sudah memberikan jawaban melalui surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan.

Surat yang ditujukan kepada MS sebatas sanksi peringatan. Karena yang bersangkutan dianggap terbukti melakukan pelanggaran kinerja kategori sedang sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Pasal (34) ayat 1 huruf b Jo Pasal 35 huruf b angka 1.

Baca juga:Komisi II DPR Setujui 6 Rancangan Peraturan Bawaslu

Di poin lain disebutkan juga mengingat berita acara kajian dugaan pelanggaran kinerja yang bernomor 001/BA/REG/LP/SU/08/2022 dan Berita Acara Rapat Pleno pengambilan keputusan Pelanggaran kinerja nomor 017/BA-PLENO/BWS.SU/09/2022.

Sebagaimana hal itu mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilihan Umum.

Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI) dan Ketua Bawaslu Padanglawas Utara (Paluta) beserta anggota-anggotanya. Serta tembusan kepada pelapor atas temuan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Bawaslu Paluta oleh oknum Bawaslu Paluta. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles