20.8 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Nonton Bareng Film Before Your Eat di Asahan, Keprihatinan TPPO di Sumut

Asahan, MISTAR.ID

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace menyelenggarakan nonton bareng film dokumenter berjudul Before Your Eat di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Kamis (21/7/22). Kegiatan ini sebagai bagian dari kampanye penolakan perbudakan modern perdagangan orang.

Film dokumenter berdurasi 90 menit tersebut menayangkan kisah gelap buruh migran yang bekerja di kapal penangkap ikan. Di dalamnya juga terdapat banyak ragam polemik, mulai dari sistem administrasi perusahaan, keluarga yang tidak mengetahui nasib anaknya dan lemahnya peran negara dalam menjamin hak hidup warganya.

Baca Juga:Ratusan Warga Siantar Simalungun Nobar Ngeri-Ngeri Sedap

Sekjen SBMI, Bobi Anwar Maarif di tengah acara nonton bareng film mengatakan memilih Kabupaten Asahan sebagai salah satu lokasi nobar karena lokasi yang paling strategis di Indonesia dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia melalui jalur laut dengan modus penyaluran PMI.

“Secara umum kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya perekrutan ilegal yang menjadi pintu masuk perbudakan modern atau TPPO. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penempatan unpresdur dan TPPO. Secara khusus mendorong peran dari pemerintah, lembaga hukum, akademisi, mahasiswa serta masyarakat untuk mencari solusi terbaik dalam melakukan pencegahan dan penanganan TPPO,” terang Bobi Anwar kepada wartawan.

Baca Juga:KPU Siantar Gelar Nobar Live Streaming Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

Karenanya dalam film dokumenter ini disampaikan pesan dan kemarahan kejahatan manusia di tengah laut. Sumut selain lokasi transit juga banyak menyumbang buruh migran utamanya mereka yang berangkat dari jalur tak resmi.

Ia menambahkan, Asahan dipilih sebagai salah satu lokasi nonton bareng karena di wilayah ini banyak dijumpai kasus TPPO melalui modus penyaluran PMI. Misalnya, kasus kapal tenggelam yang  mengangkut 86 PMI ilegal tujuan Malaysia di Asahan pada 19 Maret 2022, kasus penyelundupan 23 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal pada 15 Maret 2022 di perairan Silo Baru, Kabupaten Asahan yang kemudian digagalkan oleh TNI-AL. Kejadian 106 CPMI tanpa dokumen keimigrasian dengan tujuan menuju Malaysia melalui jalur laut di perairan Asahan Sumut pada 2 Februari 2022, yang berada di tempat penampuangan sementara, kemudian pemberangkatannya digagalkan.

Baca Juga:Ngeri Ngeri Sedap Gala Premiere di Siantar, Plt Wali Kota: Film Ini Wajib Ditonton

Sementara itu, mewakili Polres Asahan Iptu Arbin Rambe yang turut hadir dalam kesempatan itu menjabarkan tantangan pihaknya dalam mengungkap TPPO melalui jalur laut ini. Sepanjang tahun ini pihaknya telah menangani 4 perkara penyelundupan berkedok PMI, 2 kasus di antaranya telah menjalani putusan. “Tantangan bagi kami luasnya wilayah pantai dan banyaknya pelabuhan tikus di sepanjang perairan Asahan ini membuat kita dibantu teman teman dari TNI agak kesulitan dalam mengawasinya. Ditambah banyaknya pelabuhan tikus, mereka bisa berangkat dari mana saja,” kata Arbin.

Dalam kesempatan itu, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan juga memberikan imbauan kepada kepala dusun atau desa agar lebih teliti  dan berhati-hati dalam memberikan rekomendasi ataupun keterangan bagi warganya yang ingin bekerja ke luar negeri. Sebab banyak kasus dokumen tersebut dipalsukan. Turut hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Medan, Dinas Sosial Kabupaten Asahan, Gugus Tugas Pencegahan dan Penaganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten Asahan, Imigrasi, Lantamal Tanjungbalai, Internasional Organization for Migration (IOM) dan Camat Air Joman serta jajarannya.(perdana/hm15)

Related Articles

Latest Articles