27.1 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Miliki 1,51 Gram Sabu, Wasito Warga Tebing Tinggi Terancam Dipenjara Puluhan Tahun

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Sorang pria berinisial AM Alias Wasito (27), warga Jalan Gunung Simeru Lk. II Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi diamankan polisi karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,51 gram, Selasa (6/6/23) sekira pukul 18.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “AMW alias Wasito ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Gunung Bakti LKMD II tepatnya di samping sebuah rumah,” ungkap AKP Agus, Kamis (8/6/23).

Setelah Wasito ditangkap, petugas berhasil mendapati barang bukti, diantaranya 1 buah kotak rokok, 2  bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,09 gram dan berat bersih 1,51 gram, 1  bungkus plastik transparan yang berisikan plastik-plastik transparan kecil kosong,1 buah sendok sabu.

Baca juga: Dikibusi Jual Sabu, Warga Jalan Masjid Tebing Tinggi Diciduk Polisi

“Ketika diintrogasi petugas, Wasito mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan tersebut benar adalah miliknya,” jelasnya.

Saat ini Wasito beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam  melawan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka terancam puluhan tahun dipenjara. (nazli/hm17)

Related Articles

Latest Articles