5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Dikibusi Jual Sabu, Warga Jalan Masjid Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pemuda berinisial MH (26) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama 13 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 1,82 gram.

MH diamankan petugas pada Rabu (31/5/23) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Flamboyan, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku warga Jalan Masjid Lingkungan VI, Kelurahan Satria diamankan petugas atas informasi masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Sabtu (3/6/23).

Baca juga: Sidang Tuntutan Terdakwa Pembawa 46 Kg Sabu di Tanjungbalai Ditunda

Dijelaskan Agus, awalnya penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat, adanya seorang pria di dalam salah satu rumah milik warga yang kerap bertransaksi dan menjual sabu. Informasi yang diterima petugas itu dengan menyebutkan ciri-ciri pelaku dan rumah tersebut.

“Bermodalkan informasi itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Flamboyan dan melihat seseorang dengan ciri-ciri dimaksud sedang duduk bersila di lantai ruang tamu,” kata Agus.

Petugas pun permisi masuk sambil memperkenalkan diri sebagai polisi dan menanyakan identitas pelaku. Ini membuat pelaku tampak panik dan kaget, sehingga tak berkutik saat petugas menggeledahnya.

Agus mengatakan, petugas berhasil menemukan sebuah dompet wanita warna putih corak bunga dari dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai pelaku.

Baca juga: Miliki 5 Paket Sabu, Warga Medang Deras Ditangkap Polisi

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti di antaranya, 13 paket sabu disimpan di dalam dompet, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop dan uang sebesar Rp 70 ribu.

Kemudian petugas didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat melakukan penggeledahan di dalam rumah, namun tidak menemukan barang bukti apa pun.

“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus.(nazli/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles