15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Meresahkan, Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Asahan

Asahan, MISTAR.ID

Petugas Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil meringkus Hendrik (35) warga  pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.

Hendrik Diringkus dikarenakan miliki narkotika jenis sabu dengan berat 0,72 gram.

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Iptu Muhammad Rony mengatakan pihaknya berhasil meringkus Hendrik lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

Baca juga : Bersama Warga Lawan Narkoba, Hinca Resmikan 9 Titik Poskamling di Kisaran Asahan

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek simpang empat melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pria yang sedang menguasai narkotika jenis sabu di depan pondok pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam dengan ciri ciri berbadan kurus dan kulit hitam.

“Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan, kemudian pada saat tiba dilokasi melihat ciri-ciri yang dimaksud sedang berdiri di depan pondok, lalu personil melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan penggeledahan di sekitar pondok, ditemukan dari tangan sebelah kiri Hendrik narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak plastik warna hitam,” kata Iptu Muhammad Rony kepada wartawan, Senin (9/10/23).

Setelah dilakukan introgasi, bahwa benar barang bukti narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang akan dijual kembali kepada orang lain.

Baca juga : Dalam Satu Minggu, 24 Orang Pelaku Kasus Narkoba di Asahan Diamankan

“Dia (Hendrik) mengakui mendapat narkotika jenis sabu dari seorang pria yang berinisial ACN warga pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam,” sebut Iptu Muhammad Rony.

Pihaknya melakukan pengembangan dan mencari keberadaan seorang pria berinisial ACN, akan tetapi belum dapat ditemukan.

Adapun barang bukti berhasil diamankan berupa enam plastik klip kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,72 gram dan dua plastik klip ukuran sedang berisikan serpihan narkotika jenis sabu serta dua plastik klip ukuran kecil berisikan serpihan narkotika jenis sabu, 21 plastik klip kosong ukuran sedang, 15 plastik klip kosong ukuran kecil, satu buah sekop terbuat dari pipet kecil, satu dompet warna hitam, satu kotak plastik warna hitam, satu unit ponsel warna biru muda serta uang hasil penjualan narkotika jenis sabu Rp240 ribu turut disita menjadi barang bukti.

“Tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dibawa ke Satres narkoba guna penyidikan,” tandasnya. (saufi/hm18)

Related Articles

Latest Articles