Baca Juga :Â Camat Mediasi Sengketa Pengelola Wisata Bukit Indah Sipolha, Ini Poin Kesepakatannya
Menanggapi permasalahan tersebut, Polsek Balige mengatakan supaya permasalahan rumah dapat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat kedua belah pihak ada ikatan hubungan kekeluargaan.
“Terkait perihal permohonan pengosongan rumah, Polri tidak berhak untuk memerintahkan atau menyuruh seseorang untuk mengosongkan rumah yang ditinggalinya kecuali ada putusan hukum,” katanya.
Lurah Pardede Onan Erika Siringoringo menganggap bahwa mediasi ini merupakan pertemuan yang keempat kalinya dimana sebelumnya mediasi telah dilaksanakan sebanyak tiga kali yaitu di tahun 2010, 2013 dan 2014.
“Pihak kelurahan berharap supaya kedua belah pihak menempuh jalur hukum karena kedua belah pihak tidak ada kesepakatan,” ucap Lurah
Hasil dari rapat mediasi bahwa tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan Lurah Pardede Onan menyimpulkan hasil rapat mediasi supaya kedua belah pihak menempuh jalur hukum terkait kepemilikan rumah. (nimrot/hm24)